Beranda Hukum - Kriminal Kejari Cianjur OTT Staf Ahli PISEW, Sebesar Rp 126 juta

Kejari Cianjur OTT Staf Ahli PISEW, Sebesar Rp 126 juta

69
0

Modusinvestigasi.Online, Cianjur – Bantuan untuk Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang digelontorkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021 dipotong oleh asisten tenaga ahli program tersebut.

Terduga tersangka berinisial DK (44) tertangkap tangan di Desa Rancagoong Kecamatan Cilaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Uang yang dipangkas oleh terduga tersangka sebesar Rp126 juta yang ditemukan di lokasi tempat operasi Kejari Cianjur. Ternyata, program tersebut berjalan di empat kecamatan yakni Sukanagara, Ciranjang, Sukaresmi dan Sukaluyu yang diawasi oleh terduga tersangka.

Kasi Intel Kejari Cianjur, Trio Andi Wijaya mengatakan, terduga tersangka saat ini ditahan sementara untuk menunggu hasil penyelidikan pihak Kejari Cianjur selama kurang lebih 20 hari.

“Kita tahan sementara selama kurang lebih 20 hari untuk proses pengembangan di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Brian menambahkan, terduga ditugaskan menjadi pengawas satuan kerja Cianjur program PISEW. Terduga diancam dengan Pasal 2, 3, 12e dan 12 B Undang-Undang Tipikor minimal hukuman satu tahun.

“Saat ini kita masih menetapkan satu orang, mengenai penambahan tersangka masih dalam pengembangan,” paparnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Terduga, Aep Lukmanul Hakim mengungkapkan, kliennya tersandung dugaan penyelewengan dana PISEW yang dikerjakan di empat kecamatan dan pada tahap ketiga pencairan diduga dana melakukan pemotongan.

“Kalau dugaannya penyelewengan dana PISEW. Ada beberapa tahap pencairan, tahap pertama 40 persen, kedua 30 persen dan ketiga 30 persen,” tutupnya. (Vhe)

Artikel sebelumyaPemdes Haurgombong pamulihan Realisasikan Program Rutilahu 2021
Artikel berikutnyaAkal-Akalan Penyaluran Bansos

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here