Modusinvestigasi.Online, SERANAG – Ombudsman RI Perwakilan Banten berpendapat bocornya data pribadi guru di Tangerang menunjukan kurang kompetennya sumber daya manusia (SDM) di Dindikbud Banten. Sebab, pengelolaan data kepegawaian harus dilakukan oleh pegawai yang kompeten.
Perlunya restrukturisasi di dalam kepegawaian Dindikbud Banten, karena seharusnya pengelolaan dan pengaturan data guru dipegang oleh sumber daya manusia (SDM) yang sudah memahami dan terbiasa dengan prosedur penggunaan teknologi informasi sehingga tidak ada istilah tidak sengaja dan pertugas tersebut tau aturan hukumnya sehingga tidak akan sembarangan mengupload data pribadi jika memang disengaja.
“Kami dari Ombudsman menilai dindik secara kelembagaan kurang kompeten. Perlu dilihat bagaimana proses rekrutmen pegawai honorer dan penunjukan pejabat strukturalnya apa karena kedekatan atau memang kompetensi.
Kesalahan pegawai Dinas Pendidikan baik disengaja atau tidak merupakan tanggung jawab Lembaga, Ucap Harri.
Menurut Harri, Walaupun personal yang mengupload dipolisikan, namun data guru tersebut tidak dikumpulkan secara personal, akan tetapi dikumpulkan secara kelembagaan by sistem. Jadi dinas juga harus bertanggung jawab secara kelembagaan.
Namun yang terutama harus ditangani terlebih dahulu adalah apa penyebabnya sehingga data pegawai sekolah itu bocor.
Data pegawai SMA dan SMK Negeri di Tangerang yang bocor bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena data tersebut berisi nomor telepon, nomor rekening, NIK hingga nama ibu kandung.
Ombudsman mendesak Dindik Banten untuk berbenah dan melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait kebocoran data pegawai sekolah.
Pihak yang telah meng-upload atau mengunggah data guru tersebut serta atasannya yang bertanggung jawab harus mendapat sanksi, sebab telah merugikan orang banyak.
“Kalau sanksi bisa itu demosi atau mutasi. Tetapi itu kembali lagi bagaimana kebijakan atasan.
Tetap kami di sini menekankan, dengan bocornya data guru dan pegawai sekolah di Tangerang menunjukan kurang kompeten dinas. Nanti akan dibahas dalam rapat pleno perwakilan untuk investigasi. Tandasnya
Sambung ketua LMP kabupaten Serang (sumarna) Menurutnya, selaku pegiat aktifis dan sekalipun dari ketua Ormas Laskar Merah Putih Kabupaten Serang “Kebocoran data atau data leakage merupakan salah satu masalah yg merugikan para pegawai tersebut dan seharusnya dindikbud provinsi Banten menerapkan protokol pengamanan/perlindungan data pribadi sesuai dengan Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2016. Pengelola data di lingkungan Kemdikbud juga harus selalu berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan keamanan serta ketaatan pada aturan penggunaan data pribadi.”kata sumarna.
Imbuh Sumarna juga mengatakan mendukung sepenuhnya pihak Ombudsman RI perwakilan banten yang diwakili asisten mudanya Harri Widiarsa untuk menindaklanjuti dan mendorong Dindikbud Banten melakukan restrukturisasi dan pembenahan agar kedepan tidak terjadi hal serupa dan bisa memberi kenyamanan pada pegawainya. Imbuhnya.
(pran’s/yani)