Beranda Daerah Kamis, 11 November 2021 | 09:03 WIB 31 Ribu Penerima Bantuan JKN-KIS...

Kamis, 11 November 2021 | 09:03 WIB 31 Ribu Penerima Bantuan JKN-KIS di Kota Sukabumi Dinonaktifkan Sementara

62
0

Modusinvestigasi.Online, Sukabumi – Sebanyak 31 ribu Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) warga Kota Sukabumi terpaksa harus dinonaktifkan sementara.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia (RI) dimana PBI Jaminan Kesehatan merupakan data fakir miskin dan orang tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Hingga bulan November 2021 saat ini, Kemensos sedang melakukan pemadanan atau perbaikan data penerima manfaat KIS yang berada di berbagai kota dan kabupaten di Indonesia,” ujar Kepala Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi, Arif Nur Rachman.

Pemadanan data yang dilakukan Kemensos tersebut, sudah dilakukan sejak Oktober 2021 lalu. Dengan harapan, bisa memaksimalkan penerima manfaat yang mendapatkan JKN-KIS tersebut.

“Yang sementara dinonaktifkan adalah penerima manfaat yang belum tercatat pada DTKS Kemensos RI. Dan juga yang memiliki data ganda, maupun yang tidak menggunakan fasilitas kesehatan pada lokasi yang ditunjuk,” ujarnya.

Namun menurutnya, hal tersebut bukan menjadi patokan utama bagi masyarakat, khususnya warga Kota Sukabumi.

Jika memang terdapat warga yang harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit namun KIS nya tidak aktif, bisa segera melaporkan ke Dinsos untuk dibantu re-aktivasi kembali KIS ke BPJS Kesehatan cabang Kota Sukabumi, sebagai pihak penyelenggara JKN-KIS.

“Bisa hubungi Dinsos Kota Sukabumi melalui Unit Pelayanan Terpadu Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (UPT SLRT) Pandu Gempita Kota Sukabumi, untuk kami bantu berikan surat rekomendasi terkait pengaktifan di BPJS Kesehatan cabang Kota Sukabumi,” jelasnya.

Selain itu, dirinya juga memastikan bahwa penonaktifan sementara yang dilakukan Kemensos saat ini, bukan atas usulan Pemerintah Kota Sukabumi ataupun Dinas Sosial Kota Sukabumi.

“Memang tidak ada notif dari Kemensos terkait pemadanan data yang berlangsung saat ini. Baik itu ke penerima manfaat langsung, maupun kami.

Yang jelas, bagi warga Kota Sukabumi yang KISnya tidak aktif sejak SK nomor 92 Kemensos tersebut, segera datangi UPT SLRT Pandu Gempita Kota Sukabumi, katanya.

Arif juga mengatakan, selain langkah diatas yang bisa ditempuh oleh warga Kota Sukabumi yang KISnya nonaktif sementara, Dinas Sosial Kota Sukabumi juga menyediakan desk call. Melalui Hallo Dinas Sosial Kota Sukabumi, warga bisa melaporkan permasalahan KIS tersebut.

Sementara itu, Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi akan menjamin warga Kota Sukabumi yang sakit tetap bisa terlayani. Mesikpun saat ini, ribuan penerima JKN KIS harus dinonaktifkan sementara.

“Kalau ada warga yang sakit, tetap kita akan bantu dan advokasi mereka. Apalagi mereka pernah dijaminkan oleh KIS,” tegas Walikota Sukabumi, Achmad Fahmi.

Dihapusnya 31 ribu PBI JKN KIS kata Fahmi, itu merupakan program dari pemerintah pusat. Sampai saat ini pemerintah belum mendapatkan informasi lanjutan.

“Datanya di update dan cleansing. Data yang tidak bersih salah satu caranya pemerintah melakukan pembersihan data dengan menghentikan semenentara,” ungkapnya. (PN/Vhe)

Artikel sebelumyaWarga Beraksi, Daftar Tunggu Haji di Karawang Sangat Lama
Artikel berikutnyaJalur Bomang Sebentar Lagi Selesai, Wabup Bogor Minta Anggaran Terserap 100 Persen

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here