Modusinvestigasi.Online, Bogor – Cianjur – Dana insentif ketua RT dan RW se-Kabupaten Cianjur akan ditangguhkan oleh Pemkab Cianjur jika capaian target vaksinasi 70 persen tidak tercapai.
Hal tersebut tertuang pada poin nomor 3 didalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 440.32/7763/DPMD Perihal Capaian Target Vaksinasi ter tanggal 1 November yang ditujukan kepada para Camat.
Bupati Cianjur H.Herman Suherman mengatakan, membenarkan isi surat tersebut agar memberikan semangat kepada para OPD hingga RT dan RW dalam percepatan vaksinasi.
“Untuk memberikan semangat kepada ketua RT dan RW, karena dilapangan masih banyak para RT dan RW tak perduli kepada Rakyatnya agar mau di vaksin,”katanya kepada modusinvestigasi.online, melalui sambungan telepon, Jum’at (12/11/2021).
Selain itu, Herman menjelaskan pengangguhan insentif juga diberlakukan kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tidak hanya RT dan RW saja , kepala OPD-OPD akan kita tangguhkan Insentifnya, camat, kepala Desa, kemudian bagi Desa-desa yang tak mencapai target akan kita tangguhkan juga anggaran Dana Desanya (DD),”tambahnya.
Lanjut Herman, hal tersebut dikhawatirkan menyusul masuknya fase 3 Covid 19 pada bulan Desember 2021 hingga Januari 2022.
“Agar ada percepatan vaksinasi dan dikhawatirkan kita akan masuk pada Fase 3, untuk menghindari virus Covid 19, kami ingin masyarakat 70 persen sudah di vaksin agar daya tahan tubuh kuat. Sehingga caranya ketua RT dan RW digerakan,”paparnya. (Veronica)