Beranda LifeStyle Kepala Desa Masuk 10 Besar Pelaku Korupsi

Kepala Desa Masuk 10 Besar Pelaku Korupsi

91
0

Modusinvestigasi.Online, Ada temuan proyek pembangunan fasilitas desa dimanfaatkan untuk mendapat keuntungan. Komponen yang digunakan tidak sesuai spesifikasi. Sehingga, ada keuntungan yang masuk kantong kepala desa. Alasannya, mengandalkan gaji sebagai kepala desa tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sekolah anak hingga dapur rumah. Belum lagi harus menjamu tamu dan kegiatan lain di desa.

Gajinya hanya Rp2,5 juta per bulan. Itupun belum tentu cair sebulan sekali. Terkadang baru cair setelah empat bulan. Sedangkan kebutuhan terus berjalan.

Modus menjaring serpihan keuntungan dari proyek seolah lazim dilakukan kepala desa. Kapuspen Kejagung Eben Simanjuntak menjelaskan, cara-cara ini biasanya dilakukan dengan mengurangi volume dan kualitas proyek.

“Kalau ganti (proyek) itu tidak mungkin pasti kelihatan (korupsinya),” singkat Eben.

Korupsi sudah masuk desa. Bukan hanya dana desa yang rentan. Tapi juga Bantuan Langsung Tunai (BLT). Terjadi di beberapa desa. Salah satunya Desa Talang Buluh, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. EM Pejabat Kepala Desa Talang Buluh membuat laporan palsu kepada Polisi. Setelah dana desa yang sejatinya digunakan untuk pelatihan peningkatan kapasitas aparatur desa, malah digunakan foya-foya. Sehingga hanya tersisa Rp38 juta.

Kepada polisi, awalnya EM mengaku sebagai korban perampokan yang terjadi Kamis (23/9). Sekitar pukul delapan pagi di Jalan Paket VIII, desa setempat. Uang Rp38,7 juta raib. Disebut-sebut digondol dua perampok.

Polisi melakukan penyelidikan. Kesimpulannya, Emildo merekayasa laporan palsu. Emildo tidak dapat mengelak. Uang yang disebut raib karena digondol rampok, ternyata digunakan untuk menutup sisa anggaran pelatihan yang sebelumnya dipakai untuk kebutuhan pribadi.

Korupsi BLT juga terjadi di Musi Rawas, Sumatera Selatan. Kepala Desa Sukowarno berinisial A menggunakan dana BLT yang seharusnya diperuntukkan bagi warga terdampak pandemi Covid-19 sebesar Rp182,7 juta. Semestinya, bantuan itu diberikan untuk 156 kepala keluarga terdampak pandemi Covid-19. Masing-masing mendapat Rp600 ribu per keluarga.

Tapi uang itu justru digunakan A untuk berjudi, membayar utang dan uang muka pembelian mobil perempuan selingkuhan. Uang BLT yang berjudi sebesar Rp120 juta. Semuanya dihabiskan dalam waktu singkat tanpa diketahui orang lain.

“Saya pakai uang itu sebanyak Rp20 juta untuk membayar DP mobil selingkuhan saya. Seingat saya Rp70 juta untuk judi togel dan Rp50 juta judi remi song,” tuturnya.

Sementara di Kabupaten Bekasi, aroma amis korupsi tercium dari proyek pembangunan ratusan toilet Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di sekolah. Tidak kurang dari 488 toilet akan dibangun dengan anggaran mencapai Rp98 miliar. Sumbernya dari APBD tahun 2020.

Proyek itu tergolong bernilai fantastis untuk ukuran toilet sekolah. Satu toilet berdimensi 3,5×3,6 meter menghabiskan anggaran hingga Rp196,8 juta.

Tingkat korupsi di level desa meningkat seiring naiknya anggaran dana desa. Kepala desa tergiur mengelola dana besar. Tidak heran, banyak pejabat di tingkat desa berurusan dengan hukum lantaran kasus penyalahgunaan bantuan dana desa.

Menengok data Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2020, setidaknya ada 444 kasus korupsi yang berhasil dibongkar aparat penegak hukum. Dengan tersangka sebanyak 875 orang. Kerugian negara Rp18,6 triliun, suap Rp86,5 miliar dan pungutan liar Rp5,2 miliar.

Dari jumlah kasus sepanjang 2020 saja, ada setidaknya 129 kasus korupsi anggaran desa. Tertinggi di antara kasus korupsi sektor lain.

“Pelaku dari desa seperti kepala desa, perangkat desa itu selalu masuk di top ten, jadi 10 teratas,” jelas Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni.

Kapuspen Kejagung Eben Simanjuntak tidak memegang data mengenai tingkat korupsi yang dilakukan Kepala Desa di Indonesia. Sebab, tidak ditangani langsung oleh Kejaksaan Agung. Kasus yang menjerat kepala desa, ditangani langsung Kejaksaan Negeri masing-masing daerah.

“Kalau Kejagung tidak mungkin tangani dana desa. Kejari di daerah-daerah. Misalnya desa ini, klo ada pengaduan diteruskan desa mana Kejari mana nih. Misalnya Jawa Barat Cianjur dilanjutkan ke sana,” kata Kapuspen.

Kasus korupsi dana desa dengan tersangka kepala desa, selalu menunjukkan tren naik. Catatan ICW, tren peningkatan kasus dana desa mulai terjadi sejak 2018. Korelasi ini membuat ICW mendorong pemerintah mengerem kenaikan dana desa.

Selain dana desa, banyak komponen pendanaan yang mengucur dan dikelola aparatur desa. Melihat tren peningkatan kasus korupsi di desa, seharusnya membuat pemerintah pusat mulai berpikir untuk melakukan evaluasi.

“Kan banyak bukan hanya dana desa, ada dana insentif, dan lain-lain yang sebenarnya masuk ke desa. Kadang ada yang kalap, ada yang bingung,” ucapnya.

Secara psikologi, korupsi di desa bisa terjadi juga karena praktik politik balik modal. Logikanya, anggaran dana desa yang begitu besar membuat persaingan menjadi kepala desa menjadi ketat.

“Karena saingannya sangat ketat, supaya menang ada cost (biaya) politik yang dikeluarkan sama seperti Pilkada, membayar ini itu. Ketika jadi kepala desa baru cari untuk balik modal kan,” bebernya.

Persoalan korupsi yang sudah menyentuh level terbawah pemerintahan di Indonesia, bukanlah budaya. Melainkan terbentuk karena sistem politik. Dari berbagai praktik korupsi di banyak daerah, mengindikasikan ada yang salah dengan sistem yang berjalan.

“Problemnya ada di elite politik yang perlu direformasi. Perlu dijadikan area perbaikan utama tentu ada di sektor politik bukan di masyarakat,” tutur peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola. (Vhe)

Artikel sebelumyaOknum Sekdes di Cidenok Marah dan Ajak LSM Serta Wartawan untuk Berduel
Artikel berikutnyaDinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang Salurkan Bantuan Santunan Kematian

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here