Beranda Daerah Marak ASN Berpoligami Tanpa Izin Istri Pertama

Marak ASN Berpoligami Tanpa Izin Istri Pertama

58
0

Modusinvestigasi.Online, Tasikmalaya – Di kalangan Pemerintahan Aparatur Sipil Negara ( ASN ) semua sudah mendapatkan tata tertib peraturan yang telah di berikan dengan sumpah dan jabatan, bahwa setiap aparatur sipil negara harus dan wajib ta,ati pada janji sumpah tersebut yang mana kala setiap akan melakukan di luar aturan akan mendapatkan teguran atau Sanki yang akan di berikannya.

Maka dari pada itu jelas pemerintah memberikan arahan kepada semua aparatur sipil negara agar supaya tidak akan melakukan yang semena menanya dalam hal mengenai melaksanakan perintah kerja dalam selama masih Bertugas Untuk Mengabdi Negara.

Dalam salah satunya Oknum Aparatur Sipil Negara telah melakukan keluar aturan peraturan untuk abdi negara yang berdomisili Wilayah Selatan yang di bawah naungan UPT. Pendidikan Kecamatan Pancatengah sama sekali tidak bisa untuk patuh dalam melaksanakan tata tertib aturan aparatur sipil negara dalam mengenai tentang poligami yang akan begitu bebas dan leluasanya, salah satunya seorang guru kelas dan bahkan merangkap wali kelas di Sekolah Dasar Negeri Pancatengah dia sudah terjadi dan lagi menjalankan poligami selama kurang lebihnya 9 tahun.

Ketika kami sebagai petugas Koran Modus Investigasi pernah konfirmasi dengan seorang guru pengajar tersebut, dan dengan al hasilnya dia mengungkapkan dengan benar dan saya sudah menikah selama 9 tahun dengan seorang perempuan janda, namung dengan itu kami menikahi perempuan tersebut karna kasihan serta masih ada keterikatan keluarga, Katanya

Dalam perkawinan tersebut kami juga sudah ada izin dari dinas terkait mengenai tentang poligami dan kami juga merasa aman dan nyaman bahkan Kantor UPT juga sudah di beritahu serta memberikan izinnya kepada kami dan juga perjalanan poligami ini kami sudah izin serta punya surat keterangan dari mulai awal UPT, Dinas Pendidikan Kabupaten dan sehingga Inspektorat pun kami sudah di berikan izin dan surat keterangan pun juga ada, jadi mau dipermasalahkan di mana” Katanya

Namung ketika itu kami sebagai petugas media Koran Modus Investigasi menanyakan langsung kepada kepala pendidikan wilayah tersebut dan dalam keterangannya pun juga kepala pendidikan wilayah mengenai poligami yang berinisial ” D ” belum pernah ada laporan dan bahkan baru baru ini kami mendengarnya, Katanya

Dengan kejelasan tersebut bahwa ” D ” telah membohongi petugas media dan yang paling fatal adalah membohongi pemerintah juga dengan bahwasannya dia sudah punya istri 2 mengaku ngaku sudah ada izin dari pemerintahan kabupaten Tasikmalaya.

Jadi jelas jelas ” D ” sudah melanggar aturan pemerintah aparatur sipil negara dalam hal tersebut dan pula benar benar melanggar aturan PP no 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang sudah di rubah oleh Bapak Presiden Ir. Joko Widodo pada Tanggal 31 Agustus menjadi PP no 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang sebagai mestinya sebagai pegawai pemerintah wajib untuk mentaati ya kalau tidak akan mendapatkan Sanki yang akan di berikan baik ringan, sedan dan berat apalagi membohongi peraturannya akan seperti apakah sanksinya.

A. Firmansyah

Artikel sebelumyaPembagian 500 Sertifikat PTSL Desa Sidomekar Semboro Oleh Bupati Jember
Artikel berikutnyaAgen Sembako Gelapkan Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Agung Jaya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here