Beranda Trending Baru Seumur Jagung, Turap Senilai Rp 157.282.000 di Desa Tanjung Senjulang Roboh

Baru Seumur Jagung, Turap Senilai Rp 157.282.000 di Desa Tanjung Senjulang Roboh

85
0

Modusinvestigasi.online, Tanjabbar Bram Itam – Baru hitungan bulan, proyek pembangunan turap Desa Tanjung Senjulang, Kecamatan Bram Itam yang dibangun dengan Dana Desa tahun 2021 roboh.

Diketahui proyek yang dikerjakan di RT. 01 dengan nilai RP. 157.828.000,- dengan Volume 196 x 1 ÷ 124 x 0,7 meter tersebut terkesan dibangun asal jadi serta perencanaan yang kurang matang menyebabkan robohnya banguna turap sepanjang kurang lebih 15 meter.

Saat awak media turun kelapangan bersama rekan-rekan media terlihat dengan jelas bangunan tersebut memakai pondasi dengan kedalaman 7-10 Cm serta terlihat besi dengan panjang 10 Cm sebagai kekuatannya.

Seorang warga yang kebetulan berada didekat lokasi menuturkan bahwa bangunan tersebut roboh karena pondasinya tidak kuat.

‘Robohnya bangunan karena air pasang, lihatlah bangunannya pondasinya tidak tahan, bangunannya tidak ada tulang,” ujarnya Minggu (14/11/21).

Salah seorang yang ikut bekerja pada saat pembangunan mengatakan, “Memang disini tidak ada besi pondasinya hanya di buatkan batu bata, kalau yang lain itu ada Pak,” ucapnya sambil menunjuk yang tidak ada besi Pondasi tersebut.

Sementara itu, ketika Awak Media mau konfirmasi kepada Kades Tanjung Senjulang namun Kades tidak ada di tempat, begitu juga saat ditanya tentang turap beton yang roboh melalui WhatsApp Jam 14:08 WIB tidak ada jawaban sama sekali namun pada jam 15:53 WIB, pak Kades menjawab WhatsApp tersebut turap mau di perbaiki, kemarin juga ditelepon inspektorat tidak usah dulu di perbaiki, kata Pak Kades.

Terpisah, Ketua LSM Jaringan Pemantau Kebijakan (JPK) saat diminta tanggapan tentang Turap Beton yang roboh mengatakan meminta Kapolres AKBP. Muharman Artha, S.IK, untuk menurunkan Tim Tipikor Polres Tanjab Barat sesegera mungkin untuk investigasi dan memeriksa Kades Tanjung Senjulang dengan Konsultan Perencana secepatnya hal ini sangat merugikan masyarakat supaya tidak terulang lagi seperti Turap sekarang ini.

“Karena kurang tegasnya dari Dinas Inspektorat Tanjab Barat dalam menanggapi hal ini, maka kami dari LSM Jaringan Pemantau Kebijakan (JPK) tegas mengatakan sikap untuk mengawal pekerjaan tersebu,” ujar Ketua LSM JPK.*(MY)

Artikel sebelumyaUpaya BAPPENDA Dalam Peningkatan Pajak Daerah Pada Masa Pandemi Covid-19
Artikel berikutnyaKADIN Banten Bentuk Kadin Khusus Kepelabuhanan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here