Beranda Daerah Disinyalir Galian C Milik PT.PMM di Kecamatan Kalipucang  Keluar Dari Titik Koordinat...

Disinyalir Galian C Milik PT.PMM di Kecamatan Kalipucang  Keluar Dari Titik Koordinat APH, Jangan Tebang Pilih

133

Modusinvestigasi.online, Pangandaran – Perusahaan Penambang Galian C Di kabupaten Pangandaran. Ada yang berijin namun juga ada yang tidak berijin, yang berijinpun ada yang melakukan aktifitas penambang ilegal karena diantara perusahaan penambang tersebut melakukan aktifitas penambangn namun jika di lakukan pengecekan titik koordinat tidak masuk atau keluar dari titik yang ditentukan.

” Seperti yang di lakukan PT PMM Penambangan Galian C Keluar Dari Titik Koordinat. PT PMM sebuah Perusahaan Penambang yang ada  Rancamaya Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandara, disinyalir telah melakukan penambangan cabluk sudah melebihi titik koordinat atau sudah melewati batas atau keluar dari titik luar koordinat izin pertambangan yang diberikan,” ungkap Rahman.

Menurut Rahman Jika aktifitas penambangan dilakukan diluar titik koordinat yang ditentukan, itu bisa dikatakan ilegal, meski perusahaan sudah mengantongi ijin, itu melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral.

Dari pantauan tim KMI dilokasi menemukan aktivitas penambangan ini berada di luar koordinat izin yang dimiliki pemilik usaha pertambangan itu.

Seperti yang tertera di peta IUP Operasi Produksi PT PMM yang terpampang di plang depan lokasi galian tercantum luas lahan 7 Ha.

Salah seorang warga Kampung Babakan, Desa Cibuluh, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Rahmat mengatakan, bahwa ini sudah lewat batas titik koordinat.

“Batasnya sampai sawah, dan ini sudah melewati batas titik koordinat sampai 300 bata (4.200 meter),”ujarnya, Sabtu pekanlalu.

Meski lokasinya menurut Rahman masih berada di atas lahan pribadi si pemilik, tetap saja melanggar aturan. Sebab, izin yang diberikan tidak sampai ke titik tersebut. “menurutnya aktivitas penambangan ini berada di luar koordinat izin yang dimiliki pemilik usaha pertambangan itu. Meski lokasinya masih berada di atas lahan pribadi si pemilik, tetap saja melanggar aturan.

Rahman menambahkan, bahwa dirinya tahu persis batas titik koordinatnya, karena pada saat awal pengukuran lahan ikut serta mengukur.

Di komfirmasi  Kasi bidang ukl upl Pangandaran Ibu Kasi Endang, lewat WhasApp belum memberikan Tanggapan dan tidak Membalas Chat dari KMI

Penulis menduga Penambang yang keluar dari titik koordinat karena kekurangtauan dari penambang dalam mambaca peta atau di  sengaja untuk melakukan kecurangan.

“Untuk APH Polres Ciamis Kapolda Jabar,  penulis meminta untuk di adakan pengeceken Kordinat lahan PT PMM yang keluar dari Aturan Penambangan Yang di sinyalir Keluar Dari Titik Kordinat.*(Budi)