Beranda Daerah Didukung DPW se-Indonesia, Sukhebi Mofea Maju Jadi Calon Ketua Umum DPP FK-PKBM...

Didukung DPW se-Indonesia, Sukhebi Mofea Maju Jadi Calon Ketua Umum DPP FK-PKBM Indonesia

68
0
Modusinvestigasi.Online, TANGERANG – Ketua DPW FK-PKBM Provinsi Banten sekaligus Dekan Fakultas Hukum UNIS Tangerang, H Sukhebi Mofea, didukung penuh oleh DPW se-Indonesia untuk maju sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (DPP FK-PKBM) Indonesia periode 2021-2026.
Mantan Ketua DPW FK-PKBM Provinsi Banten, H Sopian, menyambut baik kabar Sukhebi Mofea yang akrab disapa Khebi, yang bakal maju menjadi ketua umum organisasi tersebut.
Menurut Sopian, sudah saatnya Khebi menghibahkan raga dan pemikirannya untuk menduduki kursi organisasi DPP FK-PKBM terbesar di Indonesia tersebut.
“Bagaimana juga DPP FK-PKBM adalah wadah organisasi yang besar menyatukan seluruh PKBM yang ada di indonesia,” tuturnya, Minggu (20/11/2021).
Sementara, Sonil direktur PKBM Himata Kabupaten Tangerang, sebagai Asesor BAN PAUD di Provinsi Banten, juga meyakini Sukhebi Mofea dapat mengelola organisasi FK-PKBM sebagai alat perjuangan memberdayakan dan menyuarakan kepentingan masyarakat yang menjadi binaan PKBM di seluruh Indonesia.
“Sudah saatnya Pak Khebi berkecimpung dan menduduki kursi Ketua Umum DPP FK-PKBM,” katanya.
Dia yakin Sukhebi Mofea mampu mengelola organisasi FK-PKBM yang besar ini, karena dia sudah mempunyai segudang pengalaman yang luar biasa dan dia juga seorang yang berkomitmen jika amanah sudah diberikan kepadanya, seorang yang bergelut di Law Firm Advocaat yang profesional, berintegritas serta tidak pandang dalam membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukumnya, Dekan Fakultas yang terpandang dan di hormati di Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) Tangerang, begitu juga pengalaman sekarang masih sebagai Ketua DPW FK-PKBM Provinsi Banten.
“Orangnya bijaksana, perangkul, dan pandai dalam menyelesaikan setiap ada permasalahan dan bijak dalam memberikan solusi dan masukan,” ungkap Sonil.
Untuk diketahui, PKBM merupakan organisasi sosial yang di dirikan oleh masyarakat yang bergerak dibidang pendidikan nonformal.
Dikatakan pula bahwa PKBM sebagai salah satu satuan pendidikan non formal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjadi tanggungjawab semua pihak baik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat luas untuk mengembangkan PKBM dalam rangka mensukseskan tujuan pendidikan nasional, khsusnya upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat dalam arti luas melalui pendidikan nonformal ( TLB ) tandasya. ( Pran’s /iwa)
Artikel sebelumyaDPP Forjil Gelar Rapat Akhir Tahun Dengan DPD se-Lampung Evaluasi Kinerja Organisasi
Artikel berikutnyaKadis PU Cipta Karya Serahkan Sertifikat PTSL Bersama BPN Jember

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here