Beranda Daerah Kejari Bandung Hancurkan 265 Barang Bukti Perkara

Kejari Bandung Hancurkan 265 Barang Bukti Perkara

76
0

Modusinvestigasi.Online, Bandung –  Kejaksaan Negeri Kota Bandung menggelar acara ‘Pemusnahan Barang Bukti’ berupa narkotika, psikoterapika, senjata apai, senjata tajam dan barang bukti lainnya yang dipergunakan sebagai alat kejahatan dan cukai periode bukan April 2021 sampai dengan November 2021.

Pemusnahan barang bukti berupa tindak pidana umum sebanyak 265 perkara antara lain ; narkotika psikoterapika sebanyak 143 perkara dengan rincian, narkotika seperti ganja seberat 1.800, 20 (seribu delapan ratus koma dua puluh) gram. Shabu seberat 19.900, 8750 (sembilan belas ribu sembilan ratus koma delapan puluh ribu tujuh ratus lima puluh gram. Gorila atau tembakau sintetis seberat 78.202, 50 (tujuh puluh delapan ribu dua ratus dua koma lima puluh) gram.

Sedangkan barang bukti psikoterapika dengan berbagai merk sebanyak 323 (tiga ratus dua puluh tiga) tablet terdiri dari extcy, clonozepam, alprazolam Zprax, valdimax, merlopam, algamax, emirin, hulk dan hexamer.

Hal lain terkait pelanggaran terhadap Undang-undang Kesehatan, Pangan dan Perlindungan Konsumen sebanyak 34 perkara dengan barang bukti handphone, selang corong, kosmetik dan obat-obatan tanpa ijin.

Adapun pelanggaran terhadap tindak pidana terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan sebanyak lima perkara dengan barang bukti berupa handphone, uang palsu, rompi, tas, STNK palsu, laptop, dan kaos berbagai merk.

Danbuntuk pelanggaran terhadap Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 ada 83 perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam dan sejata api berikut pelurunya.

Lebih jauh Kajari mengungkapkan untuk perkara tindak pidana khusus sebanyak dua perkara antara lain, 800.272 (delapan ratus ribu dua ratus tujuh puluh dua) batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan rokok kretek tangan berbagai merk, satu buah nota penjualan dan satu buah handphone. Ada juga 568 ribuan brang sigaret berbagai merk tanpa cukai dan juga buku tabungan.

(MP Nasikin)

Artikel sebelumyaPenanaman 2500 Bibit Pohon Vanilla Oleh PFPVI Dan Perempuan Tani HKTI Jatim
Artikel berikutnyaKetua F.SPTI – K.SPSI Padangsidimpuan Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here