Modusinvestigasi.Online, Jakarta – Uji kompetensi calon ASN Polri tidak menentukan lulus atau tidaknya 44 orang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Uji kompetensi ini sendiri dilakukan untuk mengetahui tingkatan keahlian para calon ASN tersebut untuk penyesuaian penempatan.
“Hanya mapping sesuai kompetensi untuk ditempatkan pada ruang jabatan yang sudah disiapkan,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Uji kompetensi ini sendiri dijadwalkan hari ini, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.
“Seleksi kompetensi jumlah peserta yang 44 hadir, 43 di ruangan CAT Mabes Polri, 1 orang online,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/12).
Sebelumnya, Mabes Polri mengangkat 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
“Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konfirmasi, Jumat (3/12).
Eks Pegawai KPK Diangkat ASN Polri, Perlakuan Berbeda Negara Pada Guru
Dalam perpol itu tertuang keputusan pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dedi mengatakan, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan cs sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sudah tercatat dalam lembar negara oleh Kemenkumham. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialisasi dan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses kepegawaiannya,” jelasnya. (Vhe)