Modusinvestigasi.Online, BANDUNG- Herry Wirawan (36) memperkosa 12 santriwati dengan modus iming-iming jadi Polwan dan kuliah.
Selain itu, Herry juga menjanjikan kepada korban akan menjadi pengurus pesantren apabila bersedia menjadi pemuas nafsunya.
Di Apartemen dan di Hotel
Janji-janji manis Herry tersebut tertuang dalam dakwaan. Herry menjalankan aksi bejatnya di apartemen dan hotel.
Aksi bejat dengan merudapaksa belasan santriwati itu terjadi dari tahun 2016-2021.
“Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Pelaku melakukan aksi bejatnya mulai dari di Yayasan KS, Yayasan Pesantren TM, Pesantren MH, basecamp terdakwa, apartemen TS, dan beberapa hotel di Kota Bandung.
Menurut Dodi sang pelaku pemerkosaan tersebut berbicara kepada korban harus tetap patuh dan menuruti kemauan terdakwa.
“Mereka diminta untuk patuh dan menuruti kemauan terdakwa” ucapnya.
Herry didakwa pasal 84 ayat (1) KUHAP dan perkara tersebut telah masuk ke pengadilan pada Selasa (7/12/2021) kemarin dan sidang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup. (Red)