Beranda Daerah PN Bandung Eksekusi Tanah di Jln Terusan Pasteur No 86 dan 88,Tanpa...

PN Bandung Eksekusi Tanah di Jln Terusan Pasteur No 86 dan 88,Tanpa Perlawanan

84
0

Modusinvestigasi.Online, Bandung – Juru sita Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) melakukan eksekusi terhadap sebuah tanah dan bangunan di Jalan Dr Junjunan (Terusan Pasteur No 86 dan 88) Kota Bandung pada Rabu 8 Desember 2021.

Tanah seluas 1.840 meter persegi dieksekusi sehubungan telah keluarnya putusan PK dengan no 55 PK/Pdt/2021 tanggal 31 Maret 2021 yang memenangkan pihak Itok Setiawan atas lawannya Ny Hj Oyoh.

Atas putusan tersebut kemudian Purnama Sutanto SH sebagai kuasa hukum dari Itok Setiawan dan Sucipto Lustojoputro memohon untuk dilaksanakan eksekusi dan pada Rabu 8 Desember 2021 jurusita PN Bandung Aep Yaman membacakan amar eksekusi tersebut yang telah ditandatangi oleh Ketua PN Bandung Sihar Hamonangan Purba.

Eksekusi tidak berlangsung lama karena tidak ada hambatan yang berarti, memang sebelumnya ramai isu tentang adanya perlawanan dari pihak yang akan dieksekusi namun ternyata tidak seperti yang diduga, malah berjalan dengan lancar.

Eksekusi dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum dan pihak pengadilan melakukan eksekusi pengosongan dan penyerahan secara paksa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dari penguasaan/penghunian/penempatan termohon ekseksui atau kuasanya yang sah dalam keadaa kosong. (Red)

Artikel sebelumya5 Tahun Berulang Perkosa 12 Santriwati, Guru Agama di Bandung Tak Bermoral
Artikel berikutnyaWabup Ciamis Bersama Kadis Pendidikan Pantau Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II Guru PPPK

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here