Beranda Daerah Pelatihan Destana Desa Wringintelu Di Hadiri DPRD Komisi E Provinsi Jawa Timur

Pelatihan Destana Desa Wringintelu Di Hadiri DPRD Komisi E Provinsi Jawa Timur

126
0

Modusinvestigasi.Online, Jember – Pelatihan Dasar Desa Tangguh Bencana Destana Desa Wringintelu di buka oleh Kades Desa Wringintelu Muhammad Solihin Dengan ditandai simbul pemakaian topi kepada Destana kemudian di ikuti oleh Destana yang lain,pada Jumat 10/12/2021.

Hadir dalam pembukaan pelatihan dasar (Latsar) desa tangguh bencana Wringintelu yaitu anggota DPRD Komisi E Provinsi Jawa Timur Hari Putri Lestari SH MH, Muspika kecamatan Puger,Camat di wakili Kasi Pol PP Mahyadi , Kapolsek AKP Ribut Budiyono SH Danramil Kapten Infantri Asno.

penyampaian Hari Putri Lestari SH MH kedapa awak media kami sangat apresiasi dengan adanya desa tangguh bencana di Wringintelu karena penanganannya secara mandiri,kami sangat mendukung sekali tugas tugas  pemerintah bisa termudah kan, jelasnya.

Lebih lanjut Hari Putri Lestari SH MH menuturkan bahwa untuk bahan informasi,dari empat pengajuan  Jasmas sudah realisasi di tiga titik di desa Wringintelu Puger,diantaranya berupa pompa air,power stater,kelompok Tani Mulya sedang progres.

“Dana hibah yang melalui saya bentuk nya apa saja tergantung pengajuan,yang kami utamakan adalah pemberdayaan masyarakat, saya belum pernah memotong 20 persen”ungkapnya.

Dalam sambutannya

Ketua Destana Weringintelu Agus Santoso menjelaskan bahwa berdasarkan surat edaran menteri desa pptt  2813/pdu.02.02/X/2020 tentang antisipasi bencana alam.

Berdasarkan dari sekda kabupaten Jember no 141/255/35.09.21/2020 Tentang penanggulangan dampak bencana alam di desa

Tentang keputusan kades nomor 141/13/350908.2005 tentang pembentukan Destana desa Wringintelu

Sumber dana kegiatan dari dana desa, Setelah Destana diresmikan harapannya pada hari Minggu kedepan,Desa Wringintelu bersama dengan Destana akan menyalurkan bantuan kepada korban Erupsi Gunung Semeru jelasnya. (Salman)

Artikel sebelumyaPresiden Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Penuntasan Pelanggaran HAM Berat
Artikel berikutnyaOden M Danial Meninggal, Ini Cita-cita Mendiang yang Belum Terlaksana

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here