Beranda Daerah DPMPTSP Kota Bogor Adakan Sosialisasi OSS RBA dan Bimtek LKPM

DPMPTSP Kota Bogor Adakan Sosialisasi OSS RBA dan Bimtek LKPM

78
0

Modusinvestigasi.Online, Bogor – Acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Sri Baduga Balaikota Bogor yang dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor dan dihadiri oleh para Camat dan Para Lurah se-Kota Bogor.

Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021 maka Pemerintah secara resmi merubah pelaksanaan penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Untuk Penyelenggaraan Pelayanan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diselenggarakan melalui Sistim Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang terintegrasi dengan OSS RBA, dalam penyelenggaraannya DPMPTSP hanya melalukan penagihan dan retribusi, Penerbitan PBG, Penerbitan SLF dan SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung) Dalam menindaklanjuti amanat dari Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Pemerintah Kabupaten/Kota diwajibkan menyelenggarakan Perizinan Berusaha melalui OSS RBA. Sebelumnya DPMPTSP Kota Bogor yang telah menyelenggarakan perizinan untuk semua jenis usaha melalui Aplikasi SMART tetapi setelah keluarnya Peraturan Pemerintah tersebut diatas layanan perizinan yang sebelumnya diakses di Aplikasi SMART telah dihentikan dan selanjutnya dapat diakses di OSS RBA.

Adapun untuk penyelenggaraan Perizinan Non Berusaha yang tidak diselenggarakan oleh OSS RBA masih dapat diakses melalui Aplikasi SMART.

Pemerintah Kota Bogor akan berusaha untuk memberian pelayanan terbaiknya kepada masyarakat sehingga dapat memberikan kemudahan dan kepuasan pada masyarakat.

Dalam mendukung pelayanan publik yang berinovasi Kepala Dinas PMPTSP menghadiri acara Launching SOP dan Layanan Drive Thru sekaligus meresmikan penggunaan tempat layanan Drive Thru tanggal 27 November 2021 dan Pemanfaatan Data dari masing OPD melalui e Portal.

Penandatanganan MoU Disdukcapil Kota Bogor dengan 12 Dinas yang ada di Kota Bogor diantaranya dengan DPMPTSP Kota Bogor, serta ikut menandatangi Nota Kesepakatan dalam acara launching SOP dan Layanan Drive Thru serta Pemanfaatan Data yang teringegrasi sesuai dengan Permendagri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data kependudukuan yang merupakan inovasi pelayanan kepada masyarakat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor.

Salah satu Pelayanan publik yang diberikan oleh DPMPTSP selain perizinan dan non perizinan adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang wajib disampaikan oleh setiap perusahaan atas progres proyek investasi yang sedang berjalan ataupun yang sudah komersil secara bertahap kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bogor melalui OSS RBA.

Dalam memberikan pemahaman kepada pelaku-pelaku usaha yang ada di Kota Bogor, DPMPTSP Kota Bogor mengadakan Sosialisasi OSS RBA dan Bimtek LKPM di Hotel Permata dari tanggal 26 November 2021, 6 Desember 2021 dan 7 Desember 2021.

LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala, LKPM selain berfungsi sebagai sarana menyampaikan laporan realisasi investasi, juga berfungsi sebagai sarana komunikasi antara BKPM dengan pelaku usaha.

Perusahaan dapat menyampaikan permasalahan kegiatan usaha yang dihadapi pada kolom “Permasalahan yang Dihadapi Perusahaan”.

Pengendalian pelaksanaan penaman modal diharapkan dapat berfungsi sebagai pemantauan, pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas penanaman modal yang diberikan pemerintah kepada investor serta realisasi investasi di daerah dan apabila ada kendala dapat berkoordinasi dengan DPMPTSP Provinsi Jabar, DPMPTSP Kota Bogor atau langsung ke BKPM/Kementerian Investasi RI

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA).

Dengan adanya OSS diharapkan ada perubahan perilaku :

i. Keseriusan Pelaku Usaha yaitu pengusaha serius untuk memenuhi komitmennya, Pelaku Usaha yang sunguh-sunguh & serius untuk merealisasikan investasi (ketentuan: lewat batas waktu pemenuhan komitmen, maka perizinan tidak berlaku / dicabut).

ii. Aparatur Pemerintah yang lebih responsive, apabila lalai dalam pengecekan pemenuhan komitmen pelaku usaha, maka izin dianggap berlaku efektif. (Vhe)

Artikel sebelumyaBupati Jember Bersama DPR RI komisi 7 Resmikan Masjid Singa Merah PT Imasco Asiatic
Artikel berikutnyaWilayah Berpotensi Tsunami Usai Gempa M 7,5 di Sulsel, Sultra, NTB, NTT, Maluku

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here