Modusinvertigasi.com, Bandung – Sidang dugaan pengrusakan rumah dengan terdakwa Albert Benyamin dan Hendrawan Sukmana kembali digelar di pengadilan negeri Bandung di ruang 5, Selasa 21 Desember 2021 dengan agenda putusan.
Sidang yang diketuai Majelis hakim AA Gede Putra dalam amar putusannya menyatakan bahwa kedua terdakwa itu bersalah telah melakukan pengrusakan terhadap rumah korban Victor, kedua tedakwa Albert Benyamin dan Hendrawan Rukmana yang sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut dengan menjerat kedua terdakwa dengan pasal 170 dan 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu Di tempat yang sama kuasa pelapor korban, Togu Hutagalung, mengatakan, dengan putusan 3 bulan dan 1 bulan percobaan oleh majelis hakim, merasa tidak puas, dan tidak menjamin rasa keadilan bagi pelapor, Ia berharap jaksa penuntut umum bisa melakukan upaya hukum banding karena melihat putusan ini dipandang oleh Togu hanya putusan kemanusiaan saja.
Tidak ada efek jera bagi pelaku pengrusakan dengan hukuman 3 bulan dengang masa percobaan 1 bulan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Kasus yang dilakukan oleh kedua terdakwa berawal dari pengrusakan rumah milik viktor gara gara kedua tersangka ingin bertemu ibunya yang sudah uzur.
Korban Victor tidak menghalang-halangi terdakwa menemui ibunya. Yang terjadi adalah terdakwa memaksakan kehendak mau membawa ibunya keluar dari rumah korban (victor) dan kembali tinggal di jalan Soka padahal rumah jalan Soka sudah kosong dan tidak layak huni. Ibu terdakwa (Kim Ibrahim) tidak bersedia diajak keluar, terdakwa kecewa dan bersama-sama dgn menantunya melakukan pengerusakan rumah Victor.
Akan tetapi dihalangi oleh korban sehingga terjadilah perseteruan keluarga sehingga mengakibatkan rusaknya rumah korban. (MP. Nasikin)