Modusinvestigasi.Online, BEKASI – Kepala Desa atau Kades Segaramakmur berinisial AS ditangkap Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menjalani hukuman pidana penjara selama dua tahun.
AS ditangkap pada Senin (27/12/2021) kemarin setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU). Dia dijebloskan ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani hukuman pidana penjara.
Sebelumnya, AS didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama menggunakan surat palsu. Dia dituntut empat tahun penjara oleh JPU pada pengadilan tingkat pertama.
Tapi Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. JPU pun melakukan upaya hukum banding.
Namun pada tingkat banding, kades di Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi itu divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
“Kemudian JPU segera melakukan upaya hukum kasasi. Akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung telah memutus AS terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Selasa (28/12/2021).
Siwi mengatakan, upaya hukum tersebut diambil untuk mendukung pemberantasan mafia tanah.
“Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan mafia tanah,” ucapnya. (Vhe)