Beranda Hukum - Kriminal Persidangan HW, Kajati Jabar: Ini Kejahatan Sangat Luar Biasa

Persidangan HW, Kajati Jabar: Ini Kejahatan Sangat Luar Biasa

69
0

Modusinvestigasi.Online, Bandung – Persidangan Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021). Sidang digelar secara tertutup dengan agenda pemeriksaan lima saksi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, dua saksi berasal dari Kementerian Agama. Kedua saksi itu mengetahui dan memproses bantuan sosial dan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Agama.

“Kemudian dari istri terdakwa dan terakhir kami hadirkan adalah saksi ahli, pertama hukum pidana yang kedua adalah psikolog,” kata Asep usai persidangan di Bandung, Kamis.

Asep menambahkan, keterangan saksi akan mendukung proses pembuktian kasus tersebut.

“Kami dapat simpulkan dari persidangan hari ini, bahwa ini kejahatan sangat luar biasa. Sangat luar biasa,” kata Asep.

Tindakan Herry Wirawan memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya itu dinilai Asep sangat berdampak secara sosial bagi korban.

“Tidak hanya berdampak pada korban tapi juga dampak sosial yang luas, itu yang kami tangkap dari ahli,” ucap Asep.

Asep pun menilai perbuatan terdakwa termasuk dalam kategori ancaman psikis, lantaran mencuci otak korbannya agar mau mengikuti perintah terdakwa.

“Perbuatan terdakwa ini itu termasuk dalam kategori ancaman psikis. Jadi membekukan otak korban sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang dilakukan oleh pelaku, jadi bukan hanya trauma saja,” kata Asep.

Seperti diketahui, Herry memerkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan, terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun,” ujar Plt Aspidum Riyono. (MP. Nasikin)

Artikel sebelumyaYonif Raider 400/BR Tumpas Teror Di Kota Semarang Dan Bebaskan Sandera
Artikel berikutnyaKades Ngamplang Garut Dicokol Polisi, Diduga Tilap BLT Rp 374 Juta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here