Modusinvestigasi.Online, Pangandaran – Sejak ramainya pemberitaan dan menjadi perbincangan hangat di media sosial tentang Setemen Asda 3 Suheryana yang di anggap tidak menghargai jasa para ketua RT.
Ade Sumpena, Ketua Forum Komunikasi Desa Cintakarya Kecamatan Parigi.
“Jika memang belum ada Peraturan Bupati (Perbup) kami Forum Komunikasi Ketua RT tidak akan mempermasalahkan apalagi menuntut hak – hak insentif kami para Ketua RT, tapi kan ini sudah ada yang sudah di ketuk palu. Kalaupun memang ada Perbup nya kenapa tidak dibayarkan, ada apa kenapa dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran, kemana uangnya ??”, tandas Ade.
Apalagi dengan adanya setemen di media Dijelaskan oleh ASDA III Suheryana bahwa “Pemkab Pangandaran Tegaskan Insentif Ketua RT tidak wajib dibayarkan, karena ini merupakan apresiasi atau penghargaan Pemda kepada Lembaga Desa” tentu sangat melukai para Ketua RT. Hal ini disebutkan oleh Ketua Forum Komunikasi Desa Cintakarya Kecamatan Parigi Ade Sumpena saat di komfirmasi di Desa Cintakarya, Rabu (05/01/2022).
mundurnya 41 Ketua RT di Desa Cintakarya Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran tanggal 27 Desember 2021 yang menuntut tentang kejelasannya insentif para Ketua RT tahun 2021 yang dibayarkan hanya 1 bulan jelang hari raya Idul Fitri, oleh Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran yang sisanya belum terbayarkan selama 11 bulan hingga sampai loncat tahun di 2022 hanya menyisakan kekecewaan bagi para Ketua RT kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran.
Kalau benar Pemkab Pangandaran tidak wajib membayarkan insentif RT, RW dan Linmas kenapa tidak dijelaskan lebih awal dan kenapa diawal akan menambahkan insentif RT, kalaupun terkait adanya pandemic Covid-19, atau terkena Reckopusing harusnya Pemkab Pangandaran memberikan alasan lebih awal, paparnya.
Sementara menanggapi perihal ramainya isu mundurnya 41 Ketua RT di Desa Cintakarya, anggota DPRD dari Fraksi PKB Otang Tarlian memberikan pandangan bahwa “Kalaupun alasan penurunan PAD sehingga insentif tidak bisa di bayarkan, harusnya pernyataan pemerintah atas ketidaksanggupan pembayaran tersebut di keluarkan sebelum tahun anggaran 2021 berakhir.
“Insentif tersebut sudah di naungi oleh Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Dan Insentif Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan serta sudah ada dalam draf aturan Perbup pada BAB II Ruang Lingkup – Pasal 2 huruf b dan c, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah melaksanakan yaitu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dan Lembaga Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pangandaran dan BAB VI Insentif Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Linmas, Bagian Satu – Pasal 7 huruf (1) dan (2)” Tandas Otang saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WA, Rabu (05/01/2022).
Otang Tarlian – Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran Fraksi PKB Otang berharap terhadap siapapun masyarakat baik RT atau yang lainnya yang merasa dirugikan bisa mengadukan persoalan yang terjadi kepada DPRD dengan beraudensi, kita selaku wakil dari masyarakat tentu sangat terbuka dan itu merupakan kewajiban kami selaku anggota DPRD. Sehingga kita selaku wakil masyarakat bisa memfasilitasi untuk mempertemukan pihak terkait dengan SKPD yang membidangi supaya semuanya ada kejelasan.
Sejauh ini belum ada masyarakat yang mengadukan persoalan yang terjadi secara resmi terhadap DPRD Pangandaran, namun demikian kami selaku refresentatif dari masyarakat akan mendorong kepada pihak Pemda untuk bisa merealisasikan hak – hak para Ketua RT yang selama ini dirasakan cukup memprihatinkan, terlebih RT selalu hadir dalam kegiatan apapun dilingkungan setempat, pungkasnya.
Di tempat terpisah Camat Kecamatan Parigi Edih Saprudin, Menjelaskan di saat di pinta tanggapan 41 ketua RT desa Cintakarya mengajukan Mundur sebagai ketua RT.
Menurutnya mudah”han 41 RT desa Cintakarya tidak seperti apa yang di Ajukan ke desa untuk Mundur. Bahkan kami bèharap bisa kondusip karena peran RT itu Lebih penting semua apa yang di ajukan masyarakat harus melalui RT dulu ini jelas peran nya lebih penting dikatakan di kantor Camat Rabu 05/1/2022 Tandasnya. (BD)