Modusinvestigasi.Online, Pangandaran – Proyek Pekerjaan Pembangunan TPS3R Desa Sukahurip Kecamatan Pangandaran Kabupaten Pangandaran, Program dari DPUTRPKP sumber Anggaran DAK tahun 2021. Nilai Kontrak Rp 600.000.000.00 (Enam Ratus Juta Rupiah) yang kerjakan melalui pelaksana KSM Maju Sejahtera, tanggal Kontrak 11 Juni 2021 dan Waktu Pelaksanaan 170 hari Kalender di soal masyarakat dalam pelaksanaan tidak ada RAB dan RPD, gimana mau sesuai Sepek pekerjaan tersebut bila tidak berpedonan RAB dan RPD.
Masyarakat dan KSM ada ketidak puasan soal transfaransi pengelolaan keuangannya disiti diduga ada kerjasama untuk meraup keuntungan pribadi kalau tidak ada unsur kepentingan pribadi kenapa pengelolaan anggaran tidak di musyawarahkan ke pengurus KSM.
” Informasi yang berhasil dihimpun, beberapa orang yang tergabung dalam Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) mengeluh, karena selama pengerjaan pembangunan TPS3R di Desa Sukahurip KSM tidak memegang RAB dan RPD, sedangkan RAB dan RPD itu merupakan pedoman yang tidak dipisahkan dan tidak adanya trasfaransi pengelolahan anggaran.
Hal tersebut di benarkan oleh salah satu anggota KSM yang tidak bersedia di sebutkan namanya, dia membenarkan dirinya yang mempunyai posisi penting didalam KSM belum pernah melihat atau memegan RAB dan RPD, sedangkan keduanya itu merupakan panduan dalam pembangunan TPS 3R di Desa Sukahurip. Rabu (5/1/2022).
Menurutnya ada dugaan RAB dan RPD hanya di pegang oleh pendamping dan tidak di berikan kepada KSM yang mempunyai peran penting dalam pembangunan TPS3R di Desa Kami, jelasnya.
Masih kata dia, sedangkan RAB merupakan global dari total anggaran keseluruhan, sedangkan RPD merupakan Rencana Pengelolaan Dana yang disalurkan secara tahapan, kan pencariannya di termen atau bertahap, jelasnya.
Logikanya kalau kedua itu tidak di pegan KSM, maka kami mengerjakan pembangunan TPS3R berpedoman pada apa??,apakah pekerjaannya asal asalan atau gimana, kan bingung juga, makanya keduanya itu merupakan panduan yang tidak terpisah dan seharusnya di pegang oleh KSM, tambahnya.
“Hal tersebut justru membingungkan kami dari jajaran KSM, masa yang Megang RAB dan RPD di pegang pendamping, sebaliknya malah kami selaku KSM tidak pegang RAB dan RPD, anehkan?”tuturnya.
Akibat dari pada itu timbul kecurigaan dan ada kecurangan dari KSM, berarti KSM yang di pungsikan di bagian bagiannya tidak di pungsikan, seperti contoh bagian pengadaan barang, padahal di dalam struktur itu ada Tim pengawas beserta anggotanya, ada Tim pengadaan barang bersama anggotanya, ada juga tim perencana mempunyai anggota, jelas dia.
Yang paling krusial itu adalah tim pengadaan barang, tambah dia, sebab aturan pengadaan barang itu bertanggung jawab dalam prosedur pengadaan barangnya, seperti contoh harus melalui lelang dan lain sebagainya, kan itu tim pengadaan barang yang memutuskan dan harus menandatanganinya, seperti pengadaan mesin, motor pengangkut sampah dan lainnya.
Namun ternyata tim pengadaan barang yang tertera dalam struktur KSM tidak pernah dilibatkan, artinya ini semua diduga semua ini dikuasai oleh pendamping, tegas dia.
Namun kami juga belum tahu apakah ada kerjasama atau tidak antara Ketua KSM dengan pendamping, seharusnyakan kalau tidak ada kerjasama jangan dulu menerimanya.
Bahkan tidak seorang pun anggota KSM yang pernah melihat nota pembelanjaan selain ketua dan bendahara, bahkan sekertarispun belum pernah menandatangani apapun, kan aneh,!!.
Yang jelas kami dari KSM, tidak mengetahui alur keuangan dari mulai pelaksanaan pembangunan hingga pembelanjaan peralatan pengolahan sampah.
Malahan ada salah satu Kepala Dusun yang dikasih uang sebesar 150 rupiah, namun dikembalikan, karena mungkin bingung uang apa yang mereka berikan, dan saya pun melihat dari RAB harga” nya sangat Pantasis Mahal saya menduga dengan adanya tidak trasfaransinya Pengelolaan anggara di situ sudah menduga ada kongkalingkong Harga yang di olah untuk kepentingan Pribadi Ujarnya. (BD)
To be continue