Beranda Daerah Rakor Tindak Lanjut Edaran Mendagri, PPKM Level 1 mulai 7 – 22...

Rakor Tindak Lanjut Edaran Mendagri, PPKM Level 1 mulai 7 – 22 Januari 2022

85
0

Modusinvestigasi.Online, Lampung – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) menindaklanjuti edaran Menteri Dalam Negeri terkait situasi pasca pandemi. Hal itu di intruksikan langsung oleh Bupati Winarti  sebagai upaya preventif hadapi situasi terkini.

” Situasi pasca pandemi covid – 19 yang belum menentu tentu saja  menuntut Kita untuk selalu waspada agar bangsa Indonesia khusus nya kabupaten Tulang Bawang  benar-benar  Aman dari  ancaman virus yg berbahaya tersebut ” Ujar Sekda mewakili Bupati Winarti, kamis 5 Januari 2022.

Selain itu merebaknya kasus omicron di sejumlah negara tentu menjadi fokus tersendiri bagi Pemerintah pusat maupun daerah untuk selalu waspada Dan terus melakukan upaya preventive agar hal tersebut tidak terjadi di kabupaten Tulang bawang.

Hadir dalam rakor Sekda, Ketua komisi IV DPRD Kab Tulang Bawang, Asisten Bid Pemerintahan dan kesra, Kabag ops Polres Tuba , Pasi ops kodim 0426 Tulang bawang, Kasie opslat. PM Bun  yamin Tulang Bawang, Kadis Kominfo,  Kasat Pol PP, Kadis Pendidikan,  Kadis Kesehatan,  Kadis Pemerintahan Masyarakat Kampung Tulang Bawang, kabag hukum Setdakab, Sekretaris Dinas perhubungan, Ketua Forum Camat, camat  menggala, camat Menggala timur,sekretaris BPKAD, Sekretaris MUI, Danramil menggala,  perwakilan masyarakat Adat megoupak Tulang bawang.

Dalam arahannya  Sekda Ir.Anthoni.MM mengatakan, Dengan terbitnya instruksi Menteri Dalam Negeri  no 2 tahun 2022, Kabupaten Tulang bawang berada  pada level 1, masih terdapat kekhawatiran dan jangan sampai lengah walaupun covid -19 varian omicron dampaknya tidak separah varian delta.

“kita tetap perpanjang PPKM walaupun kabupaten  tulang bawang berada pada level 1. hal ini bertujuan untuk menjaga agar tidak terjadi lonjakan kasus” ujarnya.

Rapat koordinasi disepakati bahwa  PPKM di kabupaten  Tulang bawang dilaksanakan selama 2 minggu  sejak tanggal 7 januari sampai dengan tanggal  22 Januari 2022 setelah itu diadakan evaluasi kembali. (Pendi)

Artikel sebelumyaBerikan Rasa Aman dan Nyaman, Babinsa Dampingi Vaksinasi Anak
Artikel berikutnyaKasus Curanmor di Menggala Tengah Berhasil Diungkap Polisi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here