Modusinvestigasi.Online, Pangandaran – Kegaduhan yang membuat resah masyarakat kabupaten Pangandaran khusus nya RT/RW Desa Cintakarya, dan beberapa RT/RW di beberapa desa ikut bersuara, keresahan yang di buat jadi memanas dikala seorang pejabat yang tidak punya hati, seorang Pejabat pemerintah Pemkab Pangandaran Asda III (Suheryana) yang merendahkan martabat RT/RW sekabupaten Pangandaran.
” Steatmen ASDA III yang tidak pantas di publikasikan yang firal di beberapa media yang pro Pemerintah Pangandaran itu di anggap sangat meleceh jasa” para RT/RW dan sangat menyakitkan.
” Kami dari Forum Komonikasi RT/RW (Dede) “kami mewakili para RT seKabupaten Pangandaran mengutuk keras apa yang sudah di ucapapkan di beberapa media, ASDA III (Suheryana) kata Dede Buka mata lebar” Lihat kerja kami seperti apa.?? dari dulu ketika tidak ada Insentif pun kami bekerja sukarelawan melayani masyarakt ketika tidak di Perbubkan. ” kami tenang” saja tidak menuntut apa” kepada Pemerintah Pangandaran.
Ketika kami tau adanya insentif yang di legal kan pemerintah dan di Perbubkan oleh bupati Pangandan saya orang bodo tau aturan, kenapa Pak ASDA III lebih bodoh dari pada para RT/RW.
Sekali lagi pak ASDA III mintalah Maap secara Terbuka sebelum Para RT/RW Murka segeralah Minta Permohonan maap pada RT/RW seKabupaten Pangandaran .
Kenapa kami menuntut hak RT/RW kepada PEMKAB Pangandaran Pak ASDA III ” kami RT/RW tidak lah Bodoh tau Aturan tatak rama ramah kepada masyarakat walupun kami tidak di gajih tapi kami sangat menjungjung tinggi Kerukunan di masyarakat.
Kenapa kami menuntut hak kami pak ASDA III karena di situ sudah di legalkan oleh bupati Pangandaran secara aturan sah di bayarkan insentif kami para RT/RW.
” Disitulah letak kebodohan Pak ASDA III tampa di perhitungkan dulu kalau mau Memberikan Steatmen, yang ahirnya tampa perhitungan membuat Kegaduhan Masyarakat paparnya.
Menurut Dede Ketua Forum Komonikasi RT/RW Desa Cintakarya kecamatan Parigi karena kami berani menuntut hak kami di situ sudah di legalkan oleh bupati Pangandaran melalui Perbup. Lihat dan Baca yang jelas Perbubnya Pak ASDA III“Insentif tersebut sudah di naungi oleh Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Dan Insentif Aparatur Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan serta sudah ada dalam draf aturan Perbup pada BAB II Ruang Lingkup – Pasal 2 huruf b dan c, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah melaksanakan yaitu memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dan Lembaga Desa yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Pangandaran dan BAB VI Insentif Rukun Tetangga.
“Mudah-mudahan pak asda III bisa meminta maaf kepada seluruh masyarakat Kabuoaten Pangandaran secara terbuka tandasnya. (BD)