Beranda Hukum - Kriminal KPK Eksekusi Eks Sekretaris MA Nurhadi dkk ke Lapas Sukamiskin

KPK Eksekusi Eks Sekretaris MA Nurhadi dkk ke Lapas Sukamiskin

93
0

Modusinvestigasi.Online, Bandung – Mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Baru masuk, Nurhadi menjalani isolasi selama 14 hari.

“14 hari kita isolasi,” ucap Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar saat dihubungi, Sabtu (8/1/2022).

Eksekusi Nurhadi ke Lapas Sukamiskin ini berdasarkan putusan MA RI Nomor : 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor : 12/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI tanggal 28 Juni 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 45/Pid.Sus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 10 Maret 2021.

Elly menuturkan isolasi dilakukan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di dalam Lapas Sukamiskin. Mengingat, Nurhadi sendiri merupakan napi baru di lapas khusus koruptor itu.

“Kita juga terus lihat perkembangan COVID-19 ya,” tutur Elly.

Selain Nurhadi, ada dua orang lagi yang dieksekusi bersamaan ke Lapas Sukamiskin yakni menantunya Rezky Herbiyono dan penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto.

Sebelum masuk ke dalam Lapas Sukamiskin, ketiganya juga menjalani tes COVID-19. Hasilnya ketiganya negatif COVID-19.

“Semua siapapun orangnya kita periksa, kalau positif kita tolak. Hasilnya negatif, namun tetap kita isolasi selama 14 hari sesuai prokes, kita lihat perkembangannya nanti kita periksa lagi, kalau hasilnya tetap negatif baru ditempatkan,” kata Elly.

Diketahui, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara sebesar Rp 49 miliar.

Nurhadi dan Rezky dinyatakan melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 dan 65 ayat 1 KUHP.

Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Nurhadi dituntut oleh jaksa 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan, Rezky Herbiyono dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Keduanya diyakini jaksa bersalah menerima suap senilai Rp 45.726.955.000 dan gratifikasi senilai Rp 37.287.000.000. Jika ditotal Rp 83.013.955.000. (MP. Nasikin)

Artikel sebelumyaGalakkan Fungsi Legal Audit Untuk Menutup Celah Potensi Korupsi Dan Pencegahannya
Artikel berikutnyaKejati Jabar Sita Bangunan Mewah Terkait Korupsi PT Posfin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here