Diterbitkan oleh :
Bandung Citra Pressindo
Akte Notaris :
No. 03 Tanggal 23 July 2012
Notaris :
Lydia Martasuta
Terdaftar dalam Register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung Tanggal 24 July 2012
Berdasarkan :
Undang – Undang No. 40/1999 Tentang Pers
Rekening Bank :
BRI KCP Suci Rek No: 2105-01-000535-53-2 an. Ir. Hans B Nainggolan
Alamat Redaksi/Seluruh Bagian :
Jalan Lodaya No. 40A Bandung, Jawa Barat Telp. 0812-294-1333
http : www.modusinvestigasi.com
www.modusinvestigasi.blogspot.com
fb : koranmodusinvestigasi
email : koranmodus@gmail.com.
Pemimpin Umum/Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab :
Hans Nainggolan
Pemimpin Perusahaan :
MP.Nasikin
General Manager :
Harrys Nathassya Roselynda SH
Penelitian dan Pengembangan :
Hanny Lay SE
Harrys Valiant Alexander SH
Redaktur Pelaksana :
Anita Veronica Zulkarnain, S.I.Kom
Redaktur :
Dedy Herdiman
Robert Augustin
Penasihat Hukum :
Rafael Situmorang, SH,MH
Henry Japaris Siagian, SH,MH
James Panjaitan, SH
Halim Sambas, SH, MH
Mangiring TS Sibagariang, SH.
Liputan Khusus Kejaksaan, Kehakiman, Kepolisian ( Kejakimpol) :
Hans Nainggolan
MP Nasikin
Provinsi Jawa Barat :
Robert Agustin
Utep Rustandie
Anjur Hutasoit
Fauzi Sihombing
Manro I Marton N
DKI Jakarta :
Masfendi ( Kepala Perwakilan )
Kabiro Nias Barat :
Peringatan Gulo (kabiro)
Kota Padang Sidempuan :
Hotmatua R Parlindungan (Kabiro)
Tapanuli Selatan :
Baginda Ali Siregar (Kabiro)
Humbang Hasundutan :
Dedy Boy Simatupang (Kabiro)
Perwakilan Jambi :
M.Yusup Hasibuan (KepalaPerwakilan)
Tanjung Jabung Barat :
Sofian Syori (Kabiro)
Khaidir
Kepulauan Riau / Batam :
Vigen Alasia (Kepala Perwakilan)
Provinsi Riau :
Toman Sipahutar (Kepala Perwakilan)
Provinsi Lampung :
Eka Saputra (Kepala Perwakilan)
Triyutika Sari
Tulang Bawang :
Pendi, SH (Kabiro)
Kota Bandung :
Hendrik
Asep Saepudin
Achmad Tohari
Kabupaten Bandung :
Asep Rustandi (Kabiro)
Nurkamal
Dadang Hermawan
Cimahi :
Jerinsen Panggabean (Kabiro)
Kabupaten Bandung Barat:
Luhut Parulian Silalahi (Kabiro)
Garut :
Jusup (Kabiro)
S Yudaz
Evan
Doni Firmansyah
Majalengka :
Moh. Yahya (Kabiro)
Moh. Yusuf Yahya
Yusuf Maulana
Indramayu :
Sanita (Kabiro)
H.Ujer
Sarifudin
Udin
Kota/Kabupaten Sukabumi :
Sampati Saragih (Kabiro)
Dede Saprudin
Adji Sudrajat.DM
Bogor/Depok/Cianjur :
Veronica (Kabiro)
Aries Sunan
M. Taufik
Sumedang :
Ade M Sulaeman (Kabiro)
Irip Astari
Kota/Kabupaten Tasikmalaya :
M.Rahmat (Kabiro)
Heri Anggoro
A.Hendarsyah
Andri Firmansyah
Engkoswara
Jony.KS
Ciamis :
Yayan Dahyan Gunawan (Kabiro)
Nana Herdiana
Ima.S
Vijay
Asep Setia Budi
Mulyono
Rafik Kurniawan
Ade Riyanto
Pangandaran :
Budi Setiawan (Kabiro)
Yayat Dahriana
Kota Banjar
Berman Siringo-Ringo (Kabiro)
Perwakilan Jawa Tengah :
Petrus Heru Sisyanto (Kepala Perwakilan)
Nugraha Tjahajono Budijono, SE, SH (Penasehat Hukum Perwakilan Jateng)
Sugiyono, SE.SH.MH (Penasehat Hukum Perwakilan)
Joko Prabowo (Penelitian & Pengembangan Jateng)
Tutik Ambarwati ( Bendahara / Kordinator Liputan Jateng I )
Andi Kustrianto ( Kordinator Lipitan II )
Aly ( Sekertaris Perwakilan)
Edy Wibowo
Badrum Prabowo
Heri Tri Priono
Nova Permatasari Prihermawati
Nurul Hajar
Cilacap & Purwokerto :
Berman Siringo-ringo (Kabiro)
Mujiaman
Albert Situmorang
Kota Semarang :
Santo (Kabiro)
Djauhar Abidin
Mujiono
Kendal
Surdiyani
Prayogi
Priyono
Klaten
Wardoyo
Batang :
Angga Risetiawan, SH (Kabiro)
Demak
Bagus Anggiawan
Provinsi Jawa Timur :
Salman Alfarisi (Kepala Perwakilan Provinsi)
Kasiadi (koodinator liputan)
Moestar Hadi (Kabiro Lumajang)
Zamri Bahrudin
Hadi Susanto (kabiro Jember)
Perwakilan Banten :
Yadi Supriadi (Kepala Perwakilan)
Harrys Valiant Alexander, SH (Kordinator Liputan)
Nusa Tenggara Timur (NTT) :
Titus Untung, S.S (Kepala Perwakilan)
Melky Judiwan, SH, MH(PenasehatHukum)
Kabupaten Sikka Flores NTT :
Nur Khalik Majid S.PDi (Kabiro)
Felixius Noven, S.Fil (Korlip Sikka)
Kabupaten Manggarai Barat :
Hendrikus Deni (Kabiro)
Kabupaten Manggarai :
Daniel Erik Soda, S.S.MM
Kebupaten Ende NTT :
Anselmus Kanisius Raja (Kabiro)
Petrus Daminus Dede, S.Fil
Provinsi Papua Barat :
Risat Maahury (Kepala Perwakilan)
Demanius
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER :
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
Verifikasi dan keberimbangan berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab :
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
Tarif Iklan :
Rp 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah ) per hari, minimal tayang selama 90 hari.