Modusinvestigasi.Online, LEBAK| Dugaan pelanggaran terhadap Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat pada kegiatan Belanja makan minum di Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak , tahun anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020, yang terindikasi merugikan keuangan Daerah/ Negara, dilaporkan oleh DPP. LSM . Banten Barometer ke Kejaksaan Negeri Lebak.Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Banten Barometer, Wahyudin Syafei kepada wartawan, Kamis (04/11/2021).
Menurutnya, Kegiatan makan minum pada Dinas kesehatan Kabupaten Lebak yang dilaporkan adalah kegiatan pada tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.
” Kita menemukan indikasi adanya dugaan pelanggaran terhadap Perpres tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah No. 12 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Pepres No. 16 tahun 2018.
Serta dugaan pelanggaran terhadap Undan Undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan tidak sehat.” Ungkap Wahyudin.
Masi wahyudin ,” Mengapa kita katakan begitu, karena kegiatan ini nilainya lebih dari Rp. 200 juta , tetapi tidak melalui prosedur lelang. Sehingga dengan pelanggaran tersebut di duga sangat berpotensi merugikan keuangan Daerah atau Negara.” Ujarnya.
Ditambahkannya, pada tahun 2017 ada kegiatan makan minum JKN senilai Rp. 872.520.000,- dan Kegiatan BOK senilai Rp. 2.698.097.000,-
Pada tahun 2018, kegiatan makan minum senilai Rp. 3.975.231.860,-
Kemudian pada tahun 2019 tercatat ada kegiatan makan minum senilai Rp. 5,95 Milyar. Dan pada tahun 2020 pagu serapan senilai Rp. 1.187.149.000,-
Oleh karena itu, kami meminta pihak Kejaksaan Negeri Lebak agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait, agar pelanggaran pelanggaran terhadap regulasi yang sudah ada dan berpotensi merugikan keuangan negara tidak terjadi lagi.” Tegas Wahyudin. (Pran’s /iwa)