Modusinvestigasi.Online, Sumedang – Tambang emas ilegal yang beroperasi di Dusun/Desa Bangbayang, Kecamatan Situraja, Kabupaten Sumedang, kini menjadi perbincangan umum.
Namun, sejumlah pemangku kepentingan di pemerintah kecamatan dan desa membantah adanya tambang itu.
Meskipun ada, mereka mengklaim tambang itu telah ditutup.
Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang dengan tegas menyatakan bahwa tambang itu ada dan ilegal.
Satpol PP juga telah memanggil Kepala Desa Bangbayang untuk dimintai keterangan serius.
Namun sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah seperti mengiyakan atau mengelak, Walaupun ada perangkat daerah, ada dinas yang sangat paham, berkompeten, dan berkepentingan.
Jika perlu, untuk memberikan keterangan resmi terkait tambang di Bangbayang itu, Bupati turun tangan.
Jika bukan Bupati atau Wakil Bupati, atau Sekretaris Daerah (Sekda) atau Kepala Dinas yang bersangkutan dengan tambang, bahkan pihak pemda harus responsip atas adanya aduan apalagi melibatkan pejabat teras sumedang.
Namun, jika betul-betul terbukti ada potensi emas di Bangbayang, Pemda sumedang hatus wanti-wanti sejak dini agar mempertimbangkan dua hal terkait dengan urusan sosial.
Yang pertama adalah gejolak sosial, di mana masyarakat Desa Bangbayang akan sangat kentara kesenjangan sosialnya.
Jika tidak dianstisipasi, gejolak sosial ini akan berakhir dengan konflik horizontal.
Misalnya jika benar ada pontensi emas, pasti ada orang datang terus mendapatkan kekayaan, tetapi jangan lupa, ada pula yang tidak dapat apa pun, sekalipun warga asli Bangbayang.
Kedua adalah dampak sosial di mana masyarakat dengan variabel yang saling terhubung kepada dampak lingkungan akan merasakan beragam kesulitan.
Misalnya air bersih dan sumber penghidupan, dampak sosial dan kriminalitas pasti terjadi.
Antisipasi dua urusan sosial itu, adalah tugas Pemerintah Kabupaten dan serangkai pemerintahan di bawahnya.
(Veronica)