Beranda Hukum - Kriminal Sirkuit MANDALIKA Renggut HAM Rakyat NTB

Sirkuit MANDALIKA Renggut HAM Rakyat NTB

104

Modusinvestigasi.Online, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sebanyak 48 warga korban penggusuran sirkuit MotoGP Mandalika belum mendapatkan ganti rugi dari pihak pengembang, yaitu PT. Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC)

“Yang kemarin Pak Jokowi meminta 48 orang. Belum [dapat ganti rugi] semuanya,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Selasa (16/11).

Beka menjelaskan, Komnas HAM sendiri sebenarnya telah melakukan penyelidikan dan mengeluarkan rekomendasi terkait permasalahan sirkuit Mandalika pada 15 Oktober 2020. Langkah itu diambil bermula dari adanya aduan dari 15 orang warga yang menuntut pembayaran atas 17 bidang lahan di sirkuit Mandalika.

Salah satu rekomendasi tersebut yaitu, PT ITDC harus segera membayar 3 bidang lahan yang terverifikasi sebagai lahan enclave, dan membayar ganti rugi bangunan dan tanam tumbuh yang ada di atas 3 bidang lahan yang diklaim warga tapi sudah dikosongkan/digusur.

Selain itu, kedua pihak (warga dan pengembang) juga direkomendasikan harus segera melakukan klarifikasi, identifikasi, verifikasi data/dokumen/lokasi terhadap 11 bidang.

Beka menyebut, ke 15 warga itu sudah dibayar. Namun, ternyata jumlah warga yang protes semakin banyak. Sehingga, tanah milik 48 orang itu sampai saat ini belum dibayarkan.

“Ada jumlah yang terus bertambah. Sebagian udah, sebagian belum. Untuk terakhir, yang sesuai perintah Pak Jokowi kita juga memantau,” ucapnya.

Beka berkata, pihaknya sampai saat ini masih memantau permasalahan tanah di Sirkuit Mandalika. Ia mengaku, sudah berkomunikasi dengan pihak pengembang dan Polda NTB terkait penyelesaian masalah itu.

“Komnas HAM berkomunikasi dengan ITBC, dengan Polda NTB, supaya menyediakan forum klarifikasi, negosiasi, dan juga menyediakan solusi alternatif pembiayaan atau ganti rugi tersebut supaya bisa diterima oleh warga,” ujarnya.

VP Corporate Secretary PT. Indonesian Tourism Development Corporation (ITDC) Miranti Rendranti sebelumnya mengklaim pengadaan lahan sudah sesuai prosedur.

“Kami pastikan bahwa langkah-langkah penyelesaian pembebasan lahan enclave The Mandalika yang kami jalankan sudah sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku, serta sejalan dengan UU No. 2 Tahun 2012, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum,” jelas dia melalui rilis resmi, Rabu (7/4).

Sebelumnya, Sirkuit Mandalika di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, (12/11).

“Sirkuit Mandalika dengan panjang sirkuit 4,3 kilometer, dengan teknologi aspal terbaru, stone mastic asphalt (SMA), juga telah selesai dibangun dan siap untuk digunakan,” kata Jokowi lewat keterangan tertulis.

“Semuanya siap digunakan untuk mendukung penyelenggaraan event-event kelas dunia di Kawasan Mandalika ini seperti yang sebentar lagi akan diselenggarakan yaitu World Superbike 2021 dan dilanjutkan nantinya di bulan Maret 2022 dengan MotoGP,” ujarnya. (Red)