Beranda Daerah Kejari Majalengka Bongkar Kasus Korupsi Rp11,9 Miliar, Libatkan Pejabat Teras

Kejari Majalengka Bongkar Kasus Korupsi Rp11,9 Miliar, Libatkan Pejabat Teras

150
0

Modusinvestigasi.Online, Majalengka – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka berhasil bongkar kasus korupsi yang nilainya cukup fantastis hingga belasan miliar rupiah.

Kasus korupsi Majalengka itu diduga melibatkan pesohor dan pejabat di Kabupaten Majalengka mengingat kasus tersebu terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUTR) Majalengka.

Kejari Majalengka pun terus menelisik untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Majalengka ini mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat Majalengka karena cukup besar jumlahnya diperkirakan Rp11,9 miliar.

Kasus korupsi Majalengka itu diselidiki oleh Kejari Majalengka setelah adanya laporan dari Majalengka Transparansi (MATA) Ke Kejati Jabar beberapa waktu lalu.

Setelah dilaporkan ke Kejati Jabar, kemudian oleh pihak Kejati dilimpahkan ke Kejari Majalengka ditindaklanjuti.

Bahkan ketika dikonfirmasi wartawan pada Senin 27 Desember 2021, Kepala Kejari Majalengka Eman Sulaeman melalui Kepala Seksi Intel Kejari Majalengka Elan Jaelani menyatakan bahwa kasus ini sedang ditanganinya.

“Insyaallah kita tindaklanjuti, sesuai perintah pimpinan, kebetulan kami baru menyelesaikan giat yang lain,” ujar Elan Jaelani.

Diakui oleh Kasi Intel Kejari Kabupaten Majalengka bahwa tersendatnya penanganan karena ada kegiatan lain yang juga perlu menjadi perhatian pihaknya.

“Kami kebetulan berbagi waktu dengan giat yang lainnya, tapi pasti kami tindaklanjuti bang..,” katanya.

Penanganan kasus korupsi Majalengka itu juga diperkuat oleh Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil yang menyatakan memang kasus tersebut sedang ditangi oleh Kejari Majalengka.

Seperti diketahui, MATA telah melaporkan dugaan kasus tersebut melalui Nomor : 89/LapdWMATA/V111/2021 tanggal 25 Agustus 2021.

Laporan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Perihal : Laporan Pengaduan Dugaan Kerugian Keuangan Negara yang ditandatangani oleh Deni Gunawan selaku Direktur Eksekutif MATA.

Menurut Deni Gunawan, pihaknya telah melakukan kajian berupa Kritik Anggaran terhadap LKPJ Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2020 terkait Pengelolaan Keuangan Negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka.

“Berdasarkan kajian yang kami lakukan, diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.983.379.358,” seperti ditulis dalam laporan Deni Gunawan.

Laporan yang disajikan oleh MATA ditembuskan kepada Jaksa Agung di Jakarta dan Kepala Kejari Majalengka.

Inilah kasus korupsi Majalengka yang disoroti Mata

  1. Prosentase penyerapan anggaran dari 11 kegiatan di atas berbeda-beda, yakni:

a. Peningkatan Jalan (DAK), Kegiatan Peningkatan Struktur dan Kapasitas Jalan, Pembangunan Jalan Lingkar Timur Majalengka, Peningkatan Jalan Lingkar Timur Majalengka (Bankeu), Pembangunan Trotoar/Pedestrian (Bankeu), dan Pembangunan Taman Area Parkir Bundaran Mun] ul samping Videotron

b. Penataan Lapangan Upacara dan Pedestrian Kawasan Lapang GGM

c. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Jalan (Bankeu)

d. Pembangunan Pulau Lalu Lintas sebesar

e. Penataan Alun-Alun (Bankeu) sebesar

f. Pembangunan Taman Area Parkir Belakang DPRD

  1. Perbedaan Prosentase Penyerapan Anggaran, tentunya memiliki alasan dan latar belakang tertentu yang layak dikaji untuk disajikan kepada publik:

a. Mengapa ada penyerapan terendah sebesar

b. Mengapa ada penyerapan tertinggi sebesar

  1. Realisasi Pelaksanaan Dan Penetapan Pelaksana masing- masing kegiatan tersebut di atas dilakukan melalui lelang di LPSE Majalengka;

  2. Salah satu fungsi LPSE adalah memilih penyedia barang dan jasa berdasarkan kualifikasi dan penawaran harga yang diajukan calon penyedia barang dan jasa;

  3. Pemerintah kabupaten memiliki standar harga belanja barang dan jasa yang disebut SBD, Standard Belanja Daerah;

  4. Standar harga belanja barang dan jasa ditetapkan dalam satuan harga terendah dan tertinggi;

  5. Satuan harga belanja barang dan jasa sudah memasukkan keuntungan penyedia barang dan jasa dengan toleransi sebesar 10%

  6. Sejumlah penyedia barang dan jasa mengaku biasa mengeluarkan dana sebesar 15% dari nilai kegiatan setelah dikurangi pajak dan keuntungan penyedia untuk biaya administrasi dan succsess fee. (Red)

Artikel sebelumyaMakin Panas, Diduga Plt. Walikota Yana Mulyana sudah Siapkan Pengganti Sekda
Artikel berikutnyaAda Rencana Demo Buruh selama Tiga Hari, Warga Bandung Harap Hati-Hati

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here