Beranda Daerah Keterlibatan ASN di Salah Satu Tambang Ilegal

Keterlibatan ASN di Salah Satu Tambang Ilegal

120

Modusinvestigasi.Online, Sumedang – Pemerintah Kabupaten Sumedang diminta bertindak tegas dengan segera menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal di dusun bangbayang Kabupaten Sumedang.

Keberadaan tambang emas itu terungkap dari ada aktivitas penambangan di lokasi itu, belum lama ini, dan informasi dari warga setempat.

Penjagaan yang ketat membuat keberadaannya nyaris tak diketahui.

Warga setempat, sekalipun terganggu dengan aktivitas penambangan, tak berani bicara, karena ada keterlibatan salah satu pejabat teras Pemerintah Kabupaten.

Sejak tambang emas itu ada, sungai di sekitar lokasi tercemar.

Sawah-sawah mengeras karena airnya tercampur lumpur bekas galian tambang.

Tambang emas ilegal ini berada di ujung desa, berbatasan dengan hutan lindung yang dikelola oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Lokasinya jauh dari kampung. Perlu sepeda motor trail untuk bisa mencapainya dengan cepat.

Sejak beroperasi, sudah ada dua lubang tambang yang digali. Lubang itu sedalam sekitar 25 meter.

Lubang kedua lebih kecil karena penggalian baru dilakukan.

Penggalian di lubang kedua dilakukan karena penggalian pada lubang pertama tak membawa hasil yang diharapkan.

Dilansir dari siaran pers Ditjen Gakkum KLHK, Para pelaku terancam melanggar Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 98 yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp. 10.miliar,  dan/atau pasal 109 yang berbunyi, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.miliar dan paling banyak Rp. 3 miliar.

Sampai berita ini di terbitkan belum ada pihak terkait yang bisa di konfirmasi. 

(Vhe/Red)