Beranda Daerah Guru Tenaga Dalam Cabul di Ponpes Bandung

Guru Tenaga Dalam Cabul di Ponpes Bandung

104
0

Modusinvestigasi.Online, Bandung – Guru tenaga dalam di salah satu pesantren di Ciparay, Kabupaten Bandung berinisial H dikenal sebagai sosok penceramah di daerah tersebut.

Hal tersebut disampaikan Ketua RT 3, Mansyur (42), mengatakan bahwa tersangka H dikenal sebagai orang yang tertutup. Bahkan, kata dia, tidak berbaur dengan warga.

“Dia (tersangka H) orangnya tertutup lah. Ngobrol pun hanya saat ada jadwal ceramah di masjid sini,” ujar Mansyur saat ditemui detikcom di kediamannya, Selasa (11/1/2022).

“Kalau menjadi khotib di masjid sini, kan ada jadwalnya. Nah dia selalu ngisi ceramah pada jadwal tersebut di masjid daerah sini. Tapi tidak masuk kepengurusan masjid di sini,” tambahnya.

Mansyur pun mengatakan bahwa sempat ingin mencoba kenal lebih dekat dengan dia. Namun, kata dia, hal tersebut tidak bisa dilakukannya.

“Pernah saya pengen kenal dekat, tapi tetap aja susah. Mungkin egonya tinggi yah. Kemudian saya juga melihatnya dia selalu memandang strata sosial,” ucapnya.

Pihaknya menjelaskan bahwa tersangka H merupakan bukan warga asli daerah tersebut. Dengan itu, ia menyayangkan dengan tindakannya tersebut mencemarkan nama baik daerahnya.

“Sebenarnya dia pendatang, bukan asli sini. Yang asli sini itu istrinya, dan memang yang dipandang di sini adalah orang tua dari istrinya” katanya.

Ia menambahkan bahwa pondok pesantren tersebut di isi oleh santri yang berasal bukan dari daerah sekitar.

“Memang banyak dari luar santrinya. Kalau saya ketemu juga tidak ada yang kenal sama santri-santrinya,” imbuhnya.

Ia berharap tersangka H bisa dihukum setimpal dengan perbuatannya. “Dihukum seberat-beratnya lah,” katanya.

Sebelumnya, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan bahwa H melakukan aksinya sejak tahun 2019 hingga 2021 kemarin. “Adapun modus yang dilakukan adalah dalih mengisi tenaga dalam,” ujar Kusworo.

“Kemudian yang bersangkutan para korban memijit si pemilik ponpes ini, kemudian berbalik, si pemilik ponpes ini melakukan pijatan-pijatan pada para korban, yang berlanjut sampai dengan tindakan-tindakan atau perbuatan yang tak senonoh tersebut,” lanjutnya.

Kusworo menjelaskan bahwa hal tersebut diketahui setelah salah satu korban bercerita pada orang tuanya. Kata dia, kemudian melaporkan kepada Polresta Bandung.

“Dari situ, jajaran Polresta Bandung bergerak cepat untuk mengambil keterangan para korban dan saksi-saksi,” katanya. (A.Rus)

Artikel sebelumyaCegah Omicron, Pemkab Tasikmalaya Intensifkan 3T
Artikel berikutnyaAlokasi pagu indikatif Kemendesa PDTT tahun 2022 sebesar Rp 3,10 triliun

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here