Modusinvestigasi.Online, Bandung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Asep Mulyana, akan berperan langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ikut andil dalam mengawal kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati di Bandung.
Sebelumnya, terdapat 13 santriwati korban kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa HW (36) di pondok pesantren di Bandung.
“Kami (Kejati Jabar) akan kawal terus, saya akan turun langsung dalam persidangan,” kata Asep di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa, 14 Desember 2021.
Pihaknya menjelaskan, kini persidangan dengan terdakwa HW sudah berlangsung sebanyak tujuh kali di Pengadilan Negeri Bandung, dengan memeriksa saksi-saksi.
Dia mengakui, aksi bejad HW ini menyedot perhatian publik Bandung, dan umumnya untuk masyarakat Indonesia.
Oleh sebab itu, pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan disertai tuntutan bagi terdakwa yang seberat-beratnya.
“Sebagai bukti dan komitmen kami untuk kasus ini cepat, kami melaksanakan sidang seminggu dua kali, berbeda dengan sidang yang lain yang dilakukan seminggu sekali,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menegaskan, pemerkosa belasan santriwati di Bandung, HW (36), akan mendapatkan tambahan hukuman kebiri.
Menurut Bintang, tambahan hukuman tersebut setimpal dengan apa yang telah diperbuat oleh HW.
HW sendiri selain melakukan kejahatan seksual dengan jumlah korban yang tidak sedikit, tapi juga menyelewengkan dana yayasan untuk sewa apartment, hotel, demi melancarkan aksi bejatnya.
“Saya yakin, seluruh masyarakat akan merasa puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa (HW) ini adalah hukuman yang seberat-beratnya,” kata Bintang di Bandung, Selasa, 14 Desember 2021.
Tambahan hukuman kebiri ini adalah tindak lanjut terhadap dakwaan kepada HW.
Sebab sebelumnya, terdakwa HW dikenakan Pasal 81 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun dan ada pemberatan sebagai tenaga pendidik sehingga ancaman hukuman 20 tahun. (MP. Nasikin)