Modusinvestigasi.Online, Bogor -Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan bahwa status PPKM Kota Bogor turun ke level 1.
Hal itu bisa terjadi karena wilayah Kota Hujan dianggap telah memenuhi syarat indikator dari badan kesehatan dunia (WHO).
Seperti angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu.
Jumlah rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 ribu penduduk serta kasus kematian kurang dari 1 orang per 100 ribu penduduk.
Selain itu, cakupan vaksinasi dosis pertama di Kota Bogor per 2 November telah mencapai 86,87 persen.
Bima Arya pun mengajak semua pihak agar tetap tidak lalai dan abai walaupun status PPKM Kota Bogor turun ke level 1.
“Tapi kita jangan lalai dan abai. Kita jaga agar semua selalu sehat dan aman,” tegasnya.
Diketahui, status PPKM Kota Bogor turun ke level 1. Status PPKM Level 1 ini mulai berlaku Senin hingga Selasa (2-15/11) mendatang.
Status PPKM Kota Bogor turun ke Level 1 membuat sejumlah sektor mulai dilonggarkan.
Di antaranya sekolah tatap muka terbatas sebesar 50 persen, kerja di kantor (work from office) diterapkan 75 persen dan mal dibuka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22:00 WIB.
Selain itu, fasilitas publik dibuka dengan kapasitas 75 persen, kegiatan seni budaya dan olahraga dapat dihadiri 75 persen kapasitas penonton, rumah ibadah dapat digunakan dengan 75 persen kapasitas ruangan.
Lalu, transportasi dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dan resepsi pernikahan dapat digelar dengan kapasitas 75 persen.
“Secara bertahap aktivitas publik telah kembali normal. Tetap disiplin protokol kesehatan dan jaga kesehatan selalu,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya, Rabu (3/11/2021).
(Vhe)