Modusinvestigasi.Online, BANDUNG – Kejati Jabar kembali menahan dua tersangka dugaan kaitan korupsi PT Posfin yang merugikan negara sehingga Rp52 milliar.
Kasipenkum Kejati Jabar, Dody Gazali Emil menjelaskan, dua tersangka yang diamankan ini diduga terlibat korupsi penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia Tahun 2018 s/d 2020.
Dalam penjelasannya, Dody mengatakan, adanya dugaan penyimpangan penggunaan keuangan yang dilakukan oleh Direktur PT. POSFIN (S) dan Manager Keuangan dan Akutansi PT. POSFIN (RDC), sebesar Rp.52.612.200.000 dengan rincian pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Pos Finansial Indonesia.
“Padahal proyek tersebut ternyata fiktif sehingga merugikan PT. POSFIN sebesar Rp. 19.319.400.000,” jelasnya, Kamis (11/11/2021).
Dody menambahkan, bahwa dalam pengadaan alat soil monitoring dan peremajaan lahan (proyek Kementan) yang disubkontrakkan ke PT Pos Finansial Indonesia, padahal proyek tersebut ternyata fiktif sehingga merugikan PT. POSFIN sebesar Rp19.319.400.000.
“Tersangka YHR (Direktur PT. Sans Mitra Indonesia) bersama Tsk FAR (Direktur PT Oxela Wirya Kencana), bersepakat mensubkontrakan proyek pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan antara PT. Sans Mitrra Indonesia dengan Kementan dengan nilai kontrak Rp203 miliar yang ternyata proyek tersebut fiktif,” jelasnya.
Diamelanjutkan, proyek tersebut di subkontrakan pada PT. POSFIN senilai Rp 57 miliar dan disepakati bahwa PT. Oxela Wirya Kencana selaku vendor atau penyedia barang.
Setelah itu, sambungnya, PT Posifin memesan barang dan mentransfer uang ke PT. Oxela Wirya Kencana sebesar Rp. 19.319.000.000 .
“Ternyata uang yang diterima PT. Oxela Wirya Kecana ditransfer oleh FAR ke PT. Sans Mitra Indonesia (YHR) sebesar kurang lebih Rp12.999.000.000, sedangkan sisanya diambil oleh Tersangka FAR sebesar kurang lebih Rp6 miliar dan yang riil dibelikan barang oleh Tersangka FAR hanya senilai kurang lebih Rp 234 juta,” beber dia.
“Tim dari aspidsus kembali menetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor,” paparnya.
Dia menegaskan, kedua tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 10 Nopember 2021 sampai dengan 29 Nopember 2021, yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung. (Red)