Modusinvestigasi.Online, Cianjur – Cianjur – Sebanyak 10 anak di bawah umur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan seksual, asal Cianjur terjaring operasi kepolisian resor (Polres) Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) (16/06/2021).
Menurut informasi yang dihimpun kronologis penangkapan bermula dari tertangkapnya bos mucikari jaringan perdagangan manusia lintas provinsi sehingga terungkap ada 17 anak-anak asal Jawa Barat dari berbagai kabupaten dan kota yang berprofesi sebagai PSK di salah satu tempat hiburan malam, namun 4 orang berhasil melarikan diri kabur dari tempat penitipan di Truk-F Maumere, pada hari Minggu, 26/06/2021 pagi.
Hal tersebut di ungkapkan, Asisten Deputi Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI, Robert Parlindungan Sitinjak dan Ai Mariati Solihah Komisioner KPAI pusat pada kegiatan bersama Forkominda Cianjur di balai praja Pendopo Kabupaten Cianjur.
Robert Parlindungan Sitinjak Kemen PPPA RI membenarkan telah adanya penangkapan jaringan mucikari lintas provinsi yang melibatkan belasan anak asal Kabupaten Cianjur.
“Betul, telah ada penangkapan mucikari lintas provinsi beserta anak-anak asal Cianjur yang dipekerjakan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di salah satu Tempat Hiburan Malam (TMH) di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT,” katanya, Selasa (14/12/2021).
Setelah adanya penangkapan bos mucikari, belasan anak asal Cianjur itu tengah dalam proses kepulangan, namun sempat mengalami kendala.
“Akan dipulangkan namun terhambat biaya dan wabah Covid 19 sehingga kita minta bantuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Dan Keluarga Berencana pemberdayaan perempuan Provinsi Jabar untuk minta bantuan namun masih belum cukup dananya, sehingga oleh kami dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dibantu kepulangannya,” ujarnya.
Kemudian pihaknya memberangkatkan anak-anak tersebut dari Maumere dengan jalur transit ke Kupang dan dilakukan swab PCR, lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dibawa ke Pusat Rehabilitasi Sosial (Rebsos) Kementerian Sosial.
“Dari Sikka ke Kupang selama 3 hari, kita berangkatkan ke rehab sosial kementerian Sosial untuk di Rehab selama 5 bulan lamanya,” ungkapnya.
Selain itu lanjut Robert dari belasan anak-anak korban TPPO, 2 diantaranya tengah dalam keadaan hamil.
“Kita juga mendorong kepada Pemkab melalui Disdikukcapil agar membuatkan akta dan KTP, seeta akta kelahiran. Karena ada dua orang sudah hamil sehingga nantinya kita penuhi hak-haknya baik itu jaminan sosialnya, ekonominya,” terangnya.
Selain itu, pihaknya mendorong memberikan bantuan hukum serta keterampilan bekerja agar tidak kembali kepada pekerjaan sebelumnya.
“Yang tadinya berpakaian minim kita kasih pakaian yang layak, awalnya kata-katanya kasar kita beri pelatihan dan pekerjaan, dan intervensi sosial supaya tidak kembali ke pekerjaan semula. Karena semua itu berawal dari keadaan kemiskinan keluarganya. Disini kami berikan bantuan hukum advokasi sesuai undang-undang nomor 23 tahun 2014,” imbuhnya.
Sementara itu Ai Mariati Solihah Komisioner KPAI Jabar mengatakan, pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) belasan anak-anak dibawah umur kini telah ditahan di polda NTT.
“Proses hukum ini harus berjalan dengan maksimal dan kita mendorong koordinasi dengan polres Cianjur,” kata Ai.
Ai berujar, belasan anak tersebut harus di perhatikan pada sisi pendidikan.
“Kalau berangkat dari anak-anak memang putus sekolah, berarti harus di penuhi sisi pendidikannya karena masih termasuk usia sekolah” ujarnya.
Selain itu peran serta orangtua harus lebih aktif agar anak-anak tak terjerumus kepada dunia prostitusi.
“Kami berupaya posisi anak dan keluarga bisa menjadi satu dukungan yang tak terpisahkan karena anak ini harus di asuh oleh keluarga juga,” ungkapnya.
Senada dengan yang disampaikan, Bupati Cianjur H.Herman Suherman mengatakan, Kasus tersebut harus menjadi contoh ke depannya agar masyarakat khususnya orangtua lebih berhati-hati ketika di tawarkan pekerjaan untuk anaknya.
“Harus menjadi contoh ke depannya, masyarakat jangan mau di iming-imingi pekerjaan yang gampang. Namun kenyataannya seperti itu,” kata Herman.
Herman menambahkan, pihaknya akan membantu proses pemulangan belasan anak-anak asal Cianjur korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Untuk proses pemulangannya nanti kita akan di fasilitasi lewat Disnakertrans, Badan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Cianjur P2TP2A Cianjur, ” tandasnya. (Vhe)