Beranda Hukum - Kriminal KPK Tempuh Upaya Kasasi, Eks Walikota Cimahi Divonis 2 Tahun Penjara

KPK Tempuh Upaya Kasasi, Eks Walikota Cimahi Divonis 2 Tahun Penjara

119

Modusinvestigasi.Online, JAKARTA – Terkait  putusan banding kasus dugaan suap perizinan proyek rumah sakit di Kota Cimahi tahun Anggaran 2018-2020, dengan terdakwa Wali Kota nonaktif, Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan upaya hukum kasasi.

Hal itu dilakukan karena pengadilan tingkat banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung yang memvonis Ajay dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Tim jaksa KPK menyerahkan memori kasasi untuk terdakwa Ajay M. Priatna,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (18/11).

KPK berharap, majelis hakim sepenuhnya mengabulkan permintaan tim jaksa. Hal ini diharapkan bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Majelis Hakim di tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan Tim Jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik,” harap Ipi.

Upaya hukum lanjutan ditempuh karena vonis pada tingkat banding tidak sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Ajay dihukum 7 tahun denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Karena vonis 2 tahun penjara dinilai terlalu ringan. Ajay juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,25 miliar.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita.

Jika harta yang disita tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan satu tahun penjara.

Ajay terbukti menerima suap sebesar Rp 1,6 miliar dalam perkara perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. Dia terbukti menerima suap dari Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan.

Ajay terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.