Modusinvestigasi.Online, Jakarta – Salah satu tersangka kasus dugaan investasi bodong terkait alat kesehatan (alkes) yang membuat para korban rugi hingga Rp 1,3 triliun ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Tersangka berinisial V itu langsung ditahan polisi.
“Hari ini sudah ada yang ditangkap dan ditahan,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, Kamis (16/12/2021).
Whisnu mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong ini. Bareskrim kini masih memburu dua orang tersangka lainnya.
Selain itu, polisi mencekal keduanya supaya mereka tidak melarikan diri ke luar negeri.
“Sudah ada tiga penetapan tersangka, namun baru satu yang tertangkap. Dua orang lagi dalam pencarian oleh penyidik. Semuanya kita cekal,” tutur Whisnu.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan investasi bodong terkait alat kesehatan (alkes). Para korban dugaan investasi bodong ini mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,3 triliun.
“Masih kita periksa (para korban),” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/12).
Diketahui, pendamping para korban, Charlie Wijaya, mengatakan kerugian dari kasus dugaan investasi bodong ini mencapai Rp 1,3 triliun.
“Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp 1,2 triliun sampai Rp 1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000,” katanya. (Vhe)