Beranda Hukum - Kriminal Dugaan Pencurian Aset Negara, Aparat Hukum di Minta Bertindak

Dugaan Pencurian Aset Negara, Aparat Hukum di Minta Bertindak

932

Modusinvestigasi.Online, Tanjabar –  Pemerintah Desa Muara Sebrang, Sahwani Kecamatan Sebrang Kota di Duga telah melakukan pengerusakan menjurus Pencurian Aset Negara berupa barang-barang seperti Tiang Listrik Kabel, Aki dan Lempengan Panel.

Saat Tim Media Modus Investigasi beserta Waka Aliansi ‘IWM’ (Ikatan Wartawan Melati) untuk Investigas Kelapangan tentang Informasi yang di dapat langsung turun kelapangan untuk Konfirmasi langsung Demi ke Akurasian data yang diterima ke Kepala Desa Muara Sebrang Sahwani (Kamis) 16.12.2021.

” Setelah menempuh jalan yang cukup jauh dan melelah kan Tim Media Beserta Waka IWM Yanto sapaan akrab nya, bertemu dengan Kepala Desa Muara Sebrang Sahwani”

Lantas beliau menyangkal apa yang di tuduh kan tentang penjualan dan pengrusakan Aset negara (PLTS) Pembangkit Listrik Tenaga Surya, seperti informasi yang diterima dari Nara Sumber yang nama nya tak ingin di sebut kan, seperti penjualan kabel listrik yang beliau jual di parit Gompong dan tiang listrik besi Akki serta Panel lempengan.

Lantas awak media menanyakan tentang dasar hukum dan ada tidak tertuang di dalam berita acara juga atas dasar apa Kades menjual dan melakukan pengerusakan aset tersebut beliau mengatakan ada berita acara nya tetapi ketika Tim Media ingin melihat Berita Acara nya beliau menjawab dengan santai nya.

“nanti ada tim tersendiri yang membuat nya” ucapnya.

Berarti kuat dugaan ada nya rekayasa dan konspirasi Kades bersama masyarakat yang beliau sebut

Sementara Wakil Ketua IWM (Ikatan Wartawan Melati) Kabupaten Tanjab Barat Yanto dimintai tanggapannya ia menyayangkan atas perilaku Oknum Kades di duga menjual Aset Negara ini merupakan pidana Murni diatur dalam KUHP pasal 362 tentang Pencurian dan pasal 372 penggelapan ancamannya (Barang siapa mengambil barang sesuatu yang keseluruhan atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun).

Ini sebuah preseden buruk bagi Kades apabila tidak di buat efek jera, ini buat pembelajaran kedepan bahwa Kades juga tidak kebal hukum,beliau juga meminta kepada BUPATI Tanjab Barat dan Instansi hukum terkait yaitu POLRES Tanjab Barat untuk mengambil langkah hukum apabila informasi dan kebenaran tentang berita ini nanti nya ” kata Wakil Ketua IWM (Ikatan Wartawan Melati) Mas Yanto.

(yus)