Beranda Daerah DPRD Kota Bogor Terus Matangkan Raperda Pesantren

DPRD Kota Bogor Terus Matangkan Raperda Pesantren

107

Modusinvestigasi.Online, Bogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor terus menggeber penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Saat ini, panitia khusus DPRD Kota Bogor tengah melakukan pembahasan dengan beberapa stakeholder terkait dengan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren seperti perwakilan pondok pesantren, organisasi kemasyarakatan NU, Muhammadiyah dan Persis, Forum Komunikasi Diniyah Taklimiyah (FKDT), FATAYAT NU, GMPI serta LPM, di ruang paripurna.

Selain itu, pembahasan dilakukan dengan para akademis, perwakilan Kementerian Agama, Bagian Kesejahteraan Rakyat serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Ketua Pansus Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ahmad Aswandi mengatakan bahwa di Kota Bogor banyak berdiri pondok pesantren.

Dengan adanya Raperda ini, sambung dia, bakal memberikan dampak positif yang sangat signifikan, terutama terhadap penyelenggaraan pesantren.

Menurut dia, dalam Raperda ini mengatur minimal ada tiga fungsi pesantren.

Pertama, fungsi pendidikan demi membentuk santri yang unggul dalam mengisi kemerdekaan Indonesia dan mampu menghadapi perkembangan zaman.

Kedua, sambung dia, sebagai fungsi dakwah, untuk mewujudkan Islam ‘Rahmatan Lil’alamin’ dengan upaya mengajak masyarakat menuju jalan Allah SWT dengan cara yang baik dan menghindari kemungkaran.

Kemudian, mengajarkan pemahaman dan keteladanan pengamalan nilai keislaman yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat dan nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Ini juga upaya menyiapkan pendakwah Islam yang menjunjung tinggi nilai luhur bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ungkapnya.

Sedangkan yang ketiga, sebagai fungsi pemberdayaan masyarakat.

Dimana pesantren melaksanakan aktivitas dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki keterampilan agar dapat berperan aktif dalam pembangunan, dengan cara pelatihan dan praktek kerja lapangan, pendirian koperasi, pendirian UMKM dan lainnya.

“Raperda ini juga mengatur kewajiban pemerintah daerah memberikan dukungan demi terselenggaranya fungsi pesantren termasuk dalam hal pendanaan,” jelasnya.

“Besarnya pendanaan, tentunya,  disesuaikan dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah dan dilaksanakan sesuai peraturan,” imbuhnya. (Vhe)