Modusinvestigasi.online, Padangsidimpuan, Sumatera Utara – Pasca ditangkapnya Ali Akbar (48), alias Adek Gambolo, salah seorang yang diduga merupakan bandar narkoba yang tenar namanya di Kota Padangsidimpuan, Jumat (5/11/2021). “Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini SIK, MH menegaskan akan kembangkan ke bandar narkoba lainnya”.
“Saat ini (Adek Gambolo, red) masih di rawat di Rumah Sakit Kota Padangsidimpuan. Setelah dia bisa kita mintai keterangan, tentu akan di kembangkan ke “bandar narkoba” lainnya. Karena sudah menjadi komitmen Polres Kota Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.”terangnya menjawab pesan Whatsapp Wartawan, Jumat (21:35 Wib).
Saat penggrebekan terhadap Adek Gambolo di sekitar rumahnya di daerah Silayang-layang, Kelurahan Wek II Kecamatan Padangsidimpuan Utara, tersangka sempat melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata petugas sehingga petugas dengan tegas memberikan tindakan terukur dengan menembak tangannya.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas dari rumah tersangka, petugas berhasil mendapatkan barang bukti yang diduga merupakan nakoba jenis sabu-sabu lebih kurang 50,15 Gram.
“Tersangka saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Kota Padangsidimpuan,” terang Juliani Prihartini SIK, MH dengan menambahkan jika petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan elektrik, dompet dan uang,”terangnya lagi.
Kapolres Kota PadangsidimpuanĀ juga menambahkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan beberapa kegiatan lainnya seperti, memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat agar saling bersinergi untuk membentuk daerah masing-masing menjadi “Kampung Tangguh Narkoba” khususnya lokasi tersebut dan daerah-daerah rawan narkoba dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba di Kota Padangsidimpuan agar bersih dari narkoba.
Kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan, Juliani Prihartini SIK, MH juga berharap kepada masyarakat agar tetap saling bahu-membahu dan mendukung program Polres Kota Padangsidimpuan dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Dan pihaknya juga tidak akan pernah memberi ampun kepada para pengedar narkoba, karena sangat meresahakan masyarakat dan dapat merusak generasi muda sebagai generasi bangsa.*(Hotmatua/Tua)