Modusinvestigasi.Online, Tanjab Barat – Ketersediaan tenaga kerja yang andal dan profesional di bidangnya sangat dibutuhkan oleh setiap perusahaan di dunia, tenaga kerja lokal terkesan masih tersisihkan dibanding tenaga kerja asing atau dari Luar daerah Kabupaten Tanjab Barat
Dasar hukum bagi sebuah perusahaan diwajibkan untuk memberdayakan putra daerah itu ada di peraturan daerah yang bersangkutan. Di mana setiap daerah memiliki kewenangan mengatur lebih lanjut terkait penggunaan tenaga kerja lokal di perusahaan yang berada di daerah tersebut.
Akan tetapi, jika daerah tersebut tidak memiliki peraturan daerah yang dimaksud, maka tidak ada kekuatan hukum yang mengikat bagi perusahaan untuk diwajibkan memberdayakan putra daerah atau tenaga kerja lokal.
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.
Jika dilihat dari pasal tersebut, semua orang mempunyai hak yang sama ketika mendaftarkan diri ke suatu perusahaan untuk menjadi tenaga kerja.
Selain itu, Pasal 31 UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan bahwa setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan atau pindah pekerjaan dan memperoleh pengasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.
Perusahaan-perusahaan yang berdiri di suatu daerah tentu juga harus mematuhi aturan yang ada di daerah itu guna ikut serta patuh terhadap aturan/hukum yang ada.
Dalam hal ini, kabupaten/kota mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dijelaskan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan penjelasannya.
“Seperti baru baru ini di kala kami Media Modus Investigasi.Online beserta Tim menyambangi Perusahaan PT.LPPPI (Lontar Papyrus Pulp and Paper Industri) yang ada di Kabupaten Tanjab Barat Kecamatan Tebing Tinggi” Jumat 05/11/2021
Tokoh Masyarakat yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi yang namanya tak ingin di sebut kan di dalam berita ini mengungkapkan, selama ini banyak tenaga kerja yang ada di perusahaan Lontar ini, banyak tenaga kerja yang berasal dari luar Kabupaten Tanjab Barat. sementara itu, masih banyak warga Kabupaten Tanjab Barat khususnya masyarakat yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi yang belum memiliki pekerjaan.
Jangan sampai, Warga lokal yang ada di Kecamatan Tebing Tinggi hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri. “Masalah ini tidak boleh di diamkan. Warga lokal khusus nya warga yg ada di Pedesaan Kecamatan Tebing Tinggi
Selanjutnya, beliau menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kecamatan Tebing ini khusus nya di Pedesaan yang ada di Ring 1 “harus ikut berperan dalam mengingatkan perusahaan bahwa diwajibkan untuk memberdayakan putra daerah dalam merekrut karyawan atau tenaga kerja yang tentu juga terikat dengan aturan daerah , di mana jika daerah tersebut menyatakan bahwa harus ada karyawan yang tergolong masyarakat lokal atau tenaga kerja lokal, maka perusahaan harus mematuhi aturan tersebut. Jangan Perusahaan PT.LPPPI ini anti tenaga kerja dari dalam daerah, siapaun warga negara boleh bekerja di wilayah NKRI, Namun warga lokal juga harus diperhatikan oleh para pengusaha.
Sudah berapa banyak kah warga Kab Tanjab Barat khususnya di Kec Tebing Tinggi yang sudah dipekerjakan di perusahaan tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjab Barat selayaknya mempekerjakan minimal 40 sampai 50% dari total jumlah karyawan yang akan dipekerjakan di perusahaan tersebut.
Tentunya, pekerja lokal yang akan dipekerjakan juga harus disesuaikan dengan keahliannya masing-masing. “Contohnya kalau warga lokal yang tidak memiliki skill, maka ditempatkan di bidang non skill lah. Begitu juga kebalikannya. Jadi, ini harus disesuaikan dengan bidang masing-masing,” pungkasnya.
Begitu pun, tidak menutup kemungkinan warga lokal bisa menduduki posisi strategis mengingat Sumber Daya Manusia (SDM) Kab Tanjab Barat saat ini sudah cukup baik. Saya selaku Tokoh Masyarakat Kec Tebing Tinggi ini mendukung program pemerintah daerah Kabupaten Tanjab Barat di bawah kepemimpinan Bupati Anwar Sadat – Hairan agar mewajibkan perusahaan mempekerjakan warga lokal.
Saya juga masih ingat 10 program unggulan beliau, Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat ,Anwar Sadat – Hairan,
Adapun 10 program unggulan yang telah disusun dengan baik tersebut,diantaranya mulai dari kualitas Sumber daya manusia, Meningkatkan pelayanan pendidikan umum dan akhlak,membangun dan meningkatkan kualitas infrastruktur mulai dari jalan, jembatan, irigasi, listrik dan lainnya.
Karena dalam hal ini bisa mengurangi pengangguran di Kabupaten Tanjab Barat “pungkasnya.
Sampai Berita ini di turunkan H.Hermawan Humas PT.LPPPI (Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry) ketika di hubungi lewat Via Telepon Seluler nya beliau masih dalam keadaan Cuti.
*(Yus)