Modusinvestigasi.Online, Riau – Dugaan Korupsi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, atau disebut juga UIN Suska Riau, kembali bergulir di Kejati Riau. 11/10/2021.
Belakangan dugaan kasus korupsi yang berawal dari temuan BPK RI sebesar Rp 42 Miliar itu sempat menghebohkan masyarakat Riau. Pasalnya berdasarkan keterangan aspidsus Kejati Riau sebelumnya, Hilman Ajazi, mengatakan bahwa dari temuan BPK RI ditemukan adanya indikasi penyimpangan anggaran, dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, bahkan sempat beredar kabar, terdapat ratusan juta rupiah dana yang diselewengkan oleh mantan Rektor UIN Suska, Prof. Dr. H Akhmad Mujahidin untuk kepentingan pribadinya.
,”Kita sedang lakukan penyelidikan ulang atas perkara dugaan korupsi UIN Suska ini, karena menurut kami perlu di dalami lagi soal pengangkatan tenaga dosen non PNS yang dipermasalahkan itu, sebab menurut kami, jika ada Dosen, sekalipun non PNS namun melakukan tugas mengajar mahasiswa di kampus, layak lah diberikan honor, dan itu sah,” kata kasi penyidik pidsus kejati Riau, Rizky, SH.,M.H.
Menurut Rizky, selaku penyidik yang menangani perkara dugaan korupsi UIN Suska Riau itu, pihaknya masih melakukan upaya penyelidikan yang lebih intensif, dan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan peristiwa itu, agar perihal kerugian Negara yang sesungguhnya dapat diketahui.
,”Apalagi kita dari posisi Kejati, maka dari total 42 Miliar yang sempat disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan itu perlu kami dalami sejauh mana, dan seberapa sebenarnya kerugian keuangan Negara yang potensi untuk di kembalikan, nah itu yang kami kejar disini,” sebut Rizky.
Rizky juga tidak menampik, bahwa kasus UIN Suska Riau menjadi penantian warga masyarakat Riau di tangan Kejati Riau, sehingga ia meminta masyakarat tetap percaya pada upaya pengusutan yang sedang dilakukan.
,”Mohon kesabarannya, kasus yang kami tangani juga banyak, bahkan termasuk perkara Bansos Siak, yang masih terus kita tangani, ” urai Rizky ,kepada awak media. (TS)