Beranda Daerah Diduga Mark-up Dinas PUPR Tuba Dilaporkan ke Kejati Lampung

Diduga Mark-up Dinas PUPR Tuba Dilaporkan ke Kejati Lampung

116
0

Modusinvestigasi.Online, TUBA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Hati Nurani Rakyat Jaya ( LSM Hanuraja ) resmi melaporkan berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa yang berada dalam kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Selasa, (30/11/2021).

Laporan dengan 001/DPP-Hanuraja/LPG/11/2021 itu ditujukan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung melalui assisten intel terkait dugaan indikasi adanya penyimpangan dan mark-up dana dalam berbagai program dan kegiatan yang berada dibawah pengendalian Dinas PUPR tahun anggaran 2020.

Diantara kegiatan yang menjadi objek laporan yaitu program pembangunan gedung dan tata ruang senilai 14 milyar lebih, program pembangunan jalan dan jembatan serta bangunan penunjang senilai 18, 9 milyar.

Terkait laporannya, M. Yusuf, Ketua LSM Hanuraja mengatakan bahwa salah satu tugas yang di emban lembaganya adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya proses-proses pengadaan barang jasa di Kabupaten Tulang Bawang. Dalam hal itu, M.Yusuf menyebut pihaknya menduga bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam proses-proses pengadaan barang jasa di Dinas PUPR Tulang Bawang.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang.

(Pnd/Tim)

Artikel sebelumyaDirgahayu Persatuan Guru RI ke 76
Artikel berikutnyaWapres Diminta Tolak Resmikan Monumen Covid-19

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here