Beranda Daerah Demo ke Istana Presiden, Kades se-Banten Tuntut Perpres Nomor 104 Dibatalkan

Demo ke Istana Presiden, Kades se-Banten Tuntut Perpres Nomor 104 Dibatalkan

159

Modusinvestigasi.Online, Banten – Sekitar 1.200 kepala desa se-Banten, berasal dari Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang akan berunjuk rasa ke Istana Presiden Jakarta, pada Kamis (16/12), untuk menuntut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 dibatalkan.

Demikian disampaikan Sekjen Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Banten Ahmad Wahyudin Nasyar, Selasa (14/12/2021).

Ahmad Wahyudin Nasyar mengatakan, pihaknya sudah membuat surat instruksi kepada seluruh pengurus Apdesi di kabupaten dan kecamatan untuk mengikuti aksi tersebut. Dalam aksi itu, pihaknya menggugat presiden membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021.

Sekadar diketahui, dalam Perpres itu Pemerintah Pusat menekankan kepada seluruh desa untuk mengalokasikan dana desa 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT), 20 persen untuk ketahanan pangan, dan delapan persen untuk penanganan Covid-19.

Apdesi menilai Perpres itu membatasi ruang desa untuk berkembang. Karena, penggunaan dana desa terlalu diatur oleh Pemerintah Pusat.

“Padahal setiap desa memiliki RPJMDes masing-masing sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Kepala Desa Rancasumur, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ini.

Ia mengatakan, BLT juga tidak menjadi solusi untuk ekonomi masyarakat. Namun, hanya akan membuat gadung masyarakat karena tidak merata.

“Lebih baik BLT itu dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang pengerjaannya melibatkan masyarakat,” ujarnya. (Red)