Beranda Daerah 33 Ribu Botol Miras Ilegal dan Jutaan Rokok Dimusnahkan Beacukai

33 Ribu Botol Miras Ilegal dan Jutaan Rokok Dimusnahkan Beacukai

120

Modusinvestigasi.Online, Bekasi – Sebanyak 33.810 botol minuman keras atau miras ilegal dimusnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Tempat Penimbunan Pabean, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (22/12/2021).

Minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dimusnahkan dari berbagai merek. Seperti Chivas Regal, Monkey Shoulder, Baileys, Jose Cuervo, Jameson dan merek lainnya.

Selain miras ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga memusnahkan 2.626.375 batang rokok ilegal di Tempat Penimbunan Pabean, Kabupaten Bekasi. Serta memusnahkan celana dan pakaian.

“Selanjutnya juga ditindak sebanyak 910 pakaian bekas, 805 pcs celana pria bekas, 553 box hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal, 262 lembar pita cukai palsu, dan 141 roll tekstil,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani.

Dari pemusnahan barang-barang itu, kata Askolani, total nilainya mencapai  lebih dari Rp15 miliar. Sedangkan total kerugian negara sebesar Rp6 miliar.

“Total nilai barang sebesar Rp15.620.648.185 dan potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh dari barang-barang tersebut mencapai sebesar Rp6.652.929.188,” katanya.

Barang-barang ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan sejak 2018 hingga 2021 di seluruh wilayah Indonesia.

“Barang-barang ini kami sita dari seluruh Indonesia, mulai dari Sabang dari Aceh sampai ke Papua. Kita sangat konsisten melakukan hal yang sama di seluruh Indonesia, bahkan di perbatasan,” ucap Askolani. (Red)