Beranda Hukum Modus Operandi Mafia Tanah: Pemalsuan Dokumen Ahli Waris

Modus Operandi Mafia Tanah: Pemalsuan Dokumen Ahli Waris

8

Bandung, modusinvestigasi.com – Kasus mafia tanah kembali mencuat dengan modus operandi yang semakin beragam. Salah satu taktik yang digunakan adalah pemalsuan dokumen penting, seperti Surat Keterangan Ahli Waris, Penetapan Ahli Waris oleh Pengadilan Agama, kikitir palsu, hingga Surat Keterangan Tanah palsu.

Salah satu kasus yang menarik perhatian publik adalah sengketa tanah adat di Cigending, Ujungberung. Dalam kasus ini, sekelompok orang mengaku sebagai keturunan dari almarhum H. Anwar alias Asep Pendi, yang disebut-sebut menggunakan berbagai nama lain seperti Acep Pendi, Asep Effendi, dan Cep Pendi. Kelompok ini diduga sebagai bagian dari mafia tanah yang telah merekayasa garis keturunan untuk mengklaim warisan yang sebenarnya bukan hak mereka.

Kelompok tersebut mengklaim bahwa H. Anwar alias Asep Pendi dan keturunannya merupakan ahli waris dari Bahrum bin Tajib dan Tajib bin Hasan. Namun, fakta yang terungkap menunjukkan bahwa klaim tersebut didasarkan pada pemalsuan sejarah keluarga. Dalam rekayasa tersebut, mereka menyebutkan bahwa Ny. O. Waliyah binti Partadirja pernah menikah dengan H. Bahrum bin H. Tayib, padahal pernikahan tersebut tidak pernah terjadi.

Faktanya, H. Bahrum bin H. Tajib menikah dengan Euis Sopiah dan tidak memiliki anak. Bahkan, Euis Sopiah adalah kakak kandung dari Ny. O. Waliyah. Lebih lanjut, diketahui bahwa H. Bahrum mandul dan meninggal pada tahun 1951, sementara ibunya, Halimah, meninggal dunia pada tahun 1970.

Dengan fakta ini, dapat disimpulkan bahwa klaim atas tanah tersebut merupakan hasil rekayasa. Pihak yang mengaku sebagai ahli waris Bahrum bin Tajib diduga telah memalsukan data ayah, ibu, kakek, hingga nenek untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tanah yang bukan milik mereka.

Kasus serupa juga terjadi pada kelompok Ny. Emi Cs, yang kemudian bersama H. Anwar alias Acep Pendi mengajukan dan memperoleh Surat Keterangan Ahli Waris No. 474.3/509/WRS/TAPEM atas nama 12 orang, yaitu: Ny. Emi, Ny. Emih Komalasari, Ny. Mardiah, Ny. Ucu Sukasah, Ny. Noneng, Enang bin Masur, Ny. Rohanah, Ny. Awang, Ny. Titi Kurniawati, Ny. Suherah, Asep Pendi alias H. Anwar, dan Ny. Imas Umroh.

Menanggapi kasus ini, Kapo Sutarya, yang merupakan ahli waris sah dari H. Bahrum bin Tajib, membuat laporan polisi dengan No. Pol.: LP/247/VIII/2006/Satga tanggal 2 Agustus 2006 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang digunakan oleh Ny. Emi Cs dan H. Anwar dalam akta otentik.

Setelah melalui serangkaian proses di kepolisian, pada 3 Desember 2006 kelompok Ny. Emi Cs mengajukan surat permohonan pencabutan Ketetapan Ahli Waris H. Tajib (Alm) dengan Ny. Imot, Ny. Halimah, dan Ny. Enda. Permohonan tersebut berkaitan dengan SKAW No. 474.3/509/WRS/Tapem tertanggal 23 September 1996 kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Kecamatan Bojongsoang.

Pada awalnya, kelompok Ny. Emi Cs membuat surat-surat yang menyatakan bahwa H. Tajib menikah dengan Ny. Imot, Ny. Halimah, dan Ny. Enda, didukung dengan Surat Kesaksian Nikah Nomor 470/19/K/IX/96 dengan saksi Sdr. Adung Aldasim dan Sdr. Emed bin Asmita. Dalam kesaksian tersebut dinyatakan bahwa H. Tajib menikah dengan Ny. Imot, Halimah, dan Enda di KUA Buah Batu (tanpa mencantumkan tahun), tetapi ditandatangani oleh Sdr. Jaka, Kepala KUA Bojongsoang, tertanggal 4 September 1996.

Setelah proses penyelidikan, saksi Sdr. Adung Aldasim dan Sdr. Emed bin Asmita mencabut kesaksiannya, sementara Sdr. Jaka, Kepala KUA Bojongsoang, menyatakan bahwa surat tersebut batal demi hukum. Parahnya, kelompok ini masih saja mengulangi dugaan tindak pidana dengan mengklaim tanah yang bukan haknya, bahkan mengajukan gugatan ke PTUN pada tahun 2016 menggunakan surat-surat palsu atau yang telah resmi dibatalkan oleh instansi berwenang.

Terhadap kelompok ini dan tindakan serupa, diperlukan tindakan hukum yang tegas, penjarakan! Penegakan hukum yang tagas sangat diperlukan agar ada efek jera bagi para pelaku mafia tanah. (Redaksi/Anas)