Beranda Investigasi Akal-Akalan Penyaluran Bansos

Akal-Akalan Penyaluran Bansos

110

Modusinvestigasi.Online, Bogor – Mengenai data penerima bansos, Koeswara menyebut Kemensos harus menelusuri lebih lanjut tentang data penyebab seseorang tidak menerima Bansos Covid-19.

Kemensos juga memastikan terus memperkuat validitas dan akurasi data kemiskinan untuk meningkatkan akurasi target penyaluran bansos pandemi Covid-19.

“Sangat perlu pemutakhiran data untuk memastikan penerima Bansos itu merupakan orang yang tepat,” ujarnya.

Terkait dengan adanya dugaan penyelewengan bansos di Galuga Cibungbulang Kabupaten Bogor, Koes menyebut itu menjadi tanggung jawab dari masing masing pemerintah daerah terlebih dahulu.

“Itu merupakan wewenang dari pemerintah setempat masing masing,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mendorong perbaikan data penerima Bansos di Kemensos supaya terhapus sebanyak 52 juta data ganda.

“Kalau dari data itu (52 juta penerima ganda), kita berikan (Bansos) Rp 200.000, kita estimasi sekitar 10,5 triliun selamat uang negara,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Pahala menyebut sebagian besar fokus KPK di bidang monitoring pada semester I 2021 yakni terkait kebijakan pandemi khususnya pada bantuan sosial.

Tak hanya itu, KPK juga merekomendasikan Kemensos untuk memadankan data tersebut dengan data di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Pahala, KPK khawatir jika nomor induk kependudukan (NIK) penerima bantuan tersebut tidak ada di Kemendagri.

“Risiko korupsi di paling atas, kalau data tidak padan dengan NIK. Ini bisa jadi ganda, karena tidak bisa secara cepat diidentifikasi siapa yang terima (Bansos) dua,” ungkapnya.

Pahala memberikan contoh penerima bantuan sosial bisa saja memiliki berbagai penyebutan nama. Misalnya M Nasir, Muh Nasir, Muhammad Nasir dan Mohamad Nasir. Jika tidak berdasarkan NIK, nama tersebut bisa saja dimiliki oleh empat orang.

“Nah kasus yang sebelumnya terjadi adalah, kami mendapati bahwa penerima di daerah bisa menerima dua kali, karena datanya di ujung tidak pasti ada NIK-nya,” ujar dia.

Lebih lanjut, Pahala menuturkan hal yang tidak kalah penting dari pemadanan data Kemensos dengan NIK yakni pembaharuan data tersebut.

Sebab, bisa saja penerima bansos yang memiliki NIK di satu wilayah tersebut bisa saja pindah rumah atau sudah meninggal dunia.

“Tahun ini ada NIK-nya, tapi kan tahun berikutnya orangnya bisa meninggal, bisa cerai, bisa pindah. Karena NIK-nya tidak di-update, bantuannya datang, orangnya enggak ada, dibilang lah bantuan salah sasaran,” tuturnya.

“Masa sih bantuan dikasih ke orang yang enggak ada, karena apa? Karena tidak di-update datanya. Itu yang kita bilang data tidak boleh statis tapi dinamis karena updating-nya kan terjadi terus,” demikian sambungnya.

Kata BPK Soal Bansos

Berdasarkan catatan Badan Pemeriksa Keaungan (BPK) dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2020, ada sisa dana Bansos yang belum dikembalikan ke kas negara sebanyak Rp1,48 triliun.

Selain sisa anggaran yang belum dikembalikan ke negara, lembaga itu juga menemukan penyaluran program ini salah sasaran akibat salah data. Menurut BPK, penetapan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk penerima bantuan per Januari 2020 banyak yang tidak valid.

BPK mencatat, data yang tidak valid itu. di antaranya: nomor identitas kependudukan (NIK) tidak valid sebanyak 10,9 juta anggota rumah tangga (ART), kartu keluarga 16,3 juta ART, nama kosong sebanyak 5.702 ART, dan NIK ganda sebanyak 86.465 ART.

BPK juga menemukan pelaksanaan kegiatan pendataan, verifikasi, serta validasi data DTKS “belum memadai”. Menurut BPK, ada 47 kabupaten/kota yang belum pernah melakukan finalisasi penetapan data tersebut serta kegiatan verifikasi dan validasi hanya dilakukan pada sebagian kecil data DTKS.

Sejumlah masalah pengelolaan data itu mengakibatkan realisasi bansos banyak salah sasaran: data penerima ganda, keluarga penerima manfaat (KPM) bermasalah tapi masih ditetapkan, KPM program keluarga harapan (PKH) tidak berhak menerima tapi dibayarkan, dan banyak KPM yang belum menerima bansos.

BPK merekomendasikan agar sejumlah temuan persoalan itu segera diperbaiki oleh Menteri Sosial. Lembaga ini mengeluarkan sejumlah saran, di antaranya: meningkatkan pengawasan penyaluran bansos dan optimalisasi proses pendataan, verifikasi, dan validasi data DTKS untuk penerima bantuan.

Saat dikonfirmasi, Dirjen Penanganan Fakir Miskin, Asep Sasa mengatakan, yang berkompeten memberikan penjelasan mengenai dan sampai sejauh mana realisasi tindak lanjut dari temuan itu adalah BPK.

(Veronica)