Modusinvestigasi.Online, Bogor – Minimnya komunikasi antara Tim Pelaksana Tekhnis (TPK) dengan pemerintah desa, pelaksanaan pengaspalan jalan lingkungan di Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Bogor, Jawa Barat, berujung kisruh di internal. Jum’at (12/11/2021).
Pasalnya, Kasi Ekbang dan Ketua TPK Desa Ciburuy adu argumen di kediaman Kasi Ekbang Dede Suhendar alias Ongcuy. Sebelum terjadi perdebatan, pelaksanaan pengaspalan jalan lingkungan yang tengah berlangsung di Kampung Ciburuy dihentikan oleh Dede Suhendar alias Ongcuy selaku Kasi Ekbang Desa Ciburuy yang geram terhadap Budi sebagai ketua TPK Desa Ciburuy. Melihat kemarahan Kasi Ekbang itu, para pekerja pengaspalan jalan langsung menghentikan kegiatanya.
Akhirnya, situasi tersebut dilanjutkan dengan pertemuan mediasi di kediaman Kasi Ekbang yang lokasinya berdekatan dengan lokasi pengaspalan. Mediasi antara Kasi Ekbang dengan Ketua TPK itu dihadiri Kepala Desa (Kades) Ciburuy Suherman, penyedia jasa pekerjaan serta sejumlah awak media.
Dalam pertemuan itu, dihadapan Kades dan hadirin forum, Kasi Ekbang blak-blakan mencecar ketua TPK yang dianggap tidak profesional dalam menjalankan fungsi jabatanya, karena dalam melaksanakan pengaspalan jalan ketua TPK dianggap telah melangkahinya sebagai Kasi Ekbang dan telah menabrak aturan.
” Saya Sebagai kasi ekbang juga termasuk anggota TPK. Jangankan dilibatkan dalam pelaksanaan pengaspalan jalan itu, diajak kordinasi aja tidak. Di pemerintahan itu ada mekanisme dan aturan yang harus ditempuh, bukan malah ditabrak seenaknya, ” Tegas, Oncuy.
Di Lain pihak, Budi berdalih bahwa apa yang dilakukanya itu berdasarkan mandat yang diberikan langsung oleh Kades kepadanya. ” Jujur saja dalam hal ini, saya banyak menerima tekanan. Tapi saya akui ketika kami bermusyawarah saya tidak mengajak Pak Ongcuy. Tapi dalam melaksanakan program pekerjaan ini saya tetap mengacu pada mandat dari kepala desa yang diberikan kepada saya” Ungkapnya.
Budi juga mengakui bahwa dana untuk pengaspalan jalan sepanjang 1000 meter di empat wilayah sebesar Rp. 180 juta yang bersumber dari Dana Desa tahap III tahun 2021, sudah diterimanya.
” Saya akui bahwa dana pengaspalan sebesar Rp. 180 juta dipotong pajak sudah saya terima dari kepala desa, tapi saya langsung serahkan kembali ke bendahara desa. Dan saya akui juga secara kelembagaan saya mengaku salah tapi kan yang penting tidak merugikan masyarakat dan hubungan antara saya dengan Pak Ongcuy kan bisa diperbaiki, ” Pungkasnya.
Sementara itu Kades Ciburuy Suherman mengatakan bahwa dirinya sudah melaksanakan mekanisme untuk pelaksanaan pengaspalan jalan sesuai dengan aturan. Semua sudah saya mandatkan ke ketua TPK untuk mengatur segala sesuatunya.
” Untuk pengaspalan jalan lingkungan saya sudah menyerahkan mandat kepada ketua TPK. Uangnyapun sudah saya serahkan, dan tidak ada sepeserpun dari uang itu yang saya pakai. Namun dalam permasalahan ini satu hal yang harus jadi perhatian ketua TPK, TPK itu ada empat orang, termasuk Kasi Ekbang yang mewakili pemerintah desa. Jadi menirut saya masalah ini hanya mis komunilasi saja dan tinggal dimusyawarahkan, ” Jelas, Kades yang langsung meminta ijin meninggalkan forum dengan alasan ada jadwal rapat Paguyuban Kades.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu penyedia jasa pekerjaan yang telah beberapa kali bekerjasama dengan Pemerintah Desa Ciburuy dalam pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari DD, tanpa aturan yang jelas, ketua TPK kerap memotong anggaran sebesar 5 persen. (Veronica)