Modusinveatigasi.online, Garut – Selaras dengan Tugas Pelayanan sebagai Pelaksana Operasional, antaralain meliputi 1) Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat desa, 2) Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, maka Sumarna yang kini menjabat sebagai Kasi Pelayanan di Desa Sukarasa Kecamatan Malangbong, ia laksanakan tugas sebagai Pelaksana Operasional dengan proaktif.
Mengomentari hal tersebut, Sumarna mengatakan, di Desa Sukarasa Kecamatan Malangbong, ada 3 kedusunan yang terdiri dari 22 RT, dan 6 RW. Maka dari itu sebagai Kasi Pelayanan Desa yang merupakan salahsatu unsur Perangkat Desa yang membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional, memang harus proaktif dalam hal melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat di wilayah 3(tiga) kedusunan tersebut, misalnya terhadap kewajiban masyarakat desa, seperti kewajiban sebagai wajib pajak, dan Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat.
Sumarna mengatakan, terkait dengan penyuluhan kepada wajib pajak di Desa Sukarasa, dengan target wajib pajak yang harus masuk sekira 76 juta per tahun, terkadang ada wajib pajak yang kurang peduli terhadap kewajiban tersebut.
Oleh karena itu, ujarnya, ketika ada PBB yang belum masuk dari wajib pajak, Sumarna sebagai Kasi Pelayanan langsung turun kelapangan untuk membantu para kepala dusun, atau tua kampung yang diserahi tugas oleh kepala desa, diantaranya memungut uang pajak dari wajib pajak.
“Kepada wajib pajak yang belum membayar kewajibannya, saya beri pemahaman-pemahaman terkait dengan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, supaya mereka mengerti dan mematuhi kewajibannya bayar pajak,” ungkap Sumarna.
Apalagi di desa ini, ungkapnya, mengenai penarikan pajak kepada para wajib pajak, tidak ada penarikan Urunan Desa (Urdes). Sehingga, bila kami berkunjung ke tempat wajib pajak yang jauh harus mengeluarkan ongkos masing-masing. Makanya apabila ada yang kurang mematuhi kewajiban bayar pajak, selalu dikasih pemahaman.
“Bagi perangkat desa yang ada dipelayanan, tentunya harus bersedia melayani masyarakat setiap hari 24 jam, untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Sumarna yang mulai mengabdikan dirinya jadi perangkat desa sejak tahun 2014.
Sebenarnya tugas Kasi Pelayanan tersebut bukan hanya sebatas itu, secara spesifik menurut bidang dan kegiatan yang ditanganinya, Kasi Pelayanan Desa Sukarasa mempunyai tugas, antaralain: Penyuluhan dan penyadaran masyarakat tentang kependudukan dan pencatatan sipil.
Berhubungan dengan tugas tersebut, Sumarna yang diamanatkan oleh Pemerintah Desa sebagai Kasi Pelayanan, ia selalu membatu masyarakat yang terkendala, atau bermasalah, mengenai Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan lainnya, ia mengaku selalu cepat tanggap dalam hal menanganinya.
“Intinya Kasi Pelayanan Desa yang merupakan salahsatu unsur Perangkat Desa untuk membantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional, harus cepat tanggap, atau proaktif,” pungkasnya.*(Yusuf).