Modusinvestigasi.Online, Pangandaran – Pengaruh besar penyebaran virus Covid 19 yang menyebabkan penyakit sampai tingkat kematian dan kerugian ekonomi yang cukup tinggi, berdampak yang signifikan terhadap perekonomian.
Dampaknya sampai dirasakan di Desa Cintakarya kecamatan Parigi kabupaten Pangandaran yang mengalami gejolak dari para ketua RT yang mengatasnamakan Forum Komonikasi Ketua RT Desa Cintakarya.
Di awali dari kekecewaan terkait uang insentif pengurus Rukun Tetangga (RT) tidak juga kunjung dibayarkan, akhirnya para RT di Desa Cintakarya Kecamatan Parigi Kabupaten Pangandaran membuat Pernyataan Pengunduran Diri dari Jabatan RT secara tertulis dikatakan Kades Wawang Darmawan Senin 27 Desember 2021 di kantor desa.
“Kami apresiasi kepada para RT, ini bentuk Demokrasi yang luar biasa untuk mencurahkan isi hati RT ke Desa. Mereka menanyakan haknya, dan kami selaku Kepala Desa menampung aspirasinya.” paparnya.
Masih lanjut Awang, mereka melayangkan Surat Pengunduran Diri ke Desa, sebagai salahsatu bentuk kekecewaan karena haknya tidak di keluarkan oleh pihak Pemda Pangandaran. Ini salahsatu bentuk protes dari para RT agar insentifnya tahun 2021 di bayarkan.
Selama tahun 2021 hanya satu bulan yang di bayarkan waktu di Hari Raya Idul Fitri. Sisanya Sampai 2022 saat ini belum di bayar oleh PEMDA Pangandaran.
“Seharusnya insentif RT di bayar per enam bulan sekali, jadi RT menerima insentif dua kali dalam satu tahun.
” Kami maklumi karena dampak Covid 19 sangat dasyat sampai PEMDA Pangandara Devisit Anggaran akhirnya sampai hari ini ( 04 Januari 2022) belum di bayar.
Seharusnya Insentif atau tunjangan RT RW, Limas, Siltap. Anggaran ini di realisasikan tahun 2021, karena saat ini sudah melewati tahun (2022), maka secara aturan Pemda sudah melanggar aturan.” paparnya.
Gejolak ini semoga segera di sikapi PEMDA Pangandaran dan mencari solusi biar tidak menjadi merembet menjadi dampak ke desa yang lain semua ketua RT mundur tandasnya.
Adapun isi dari surat tuntutan dan pengunduran, dari 41 Ketua RT, hal-hal tersebut antara lain adalah:
- Berkaitan dengan tidak tertunaikannya apa yang menjadi hak-hak kami sebagai Ketua RT (Insentif/Tunjangan Ketua RT) sejak tahun 2020 tanpa ada klarifikasi atau penjelasan yang masuk akal dan bisa diterima dari pihak terkait, maka kami berkesimpulan bahwa eksistensi atau keberadaan kami sudah kami anggap tidak diperlukan lagi.
-
Kami menuntut penjelasan yang sebenar-benarnya dan alasan yang masuk akal kepada pihak terkait mengapa hal dimaksud bisa terjadi,
-
Kami, segenap Ketua RT di Desa Cintakarya mengajukan tuntutan atas hak kami tersebut sebesar nilai yang belum terbayarkan sampai saat ini,
-
Jika pihak terkait tidak mampu menunaikan hal sebagaimana tercantum pada poin 2 dan 3, maka dengan ini kami segenap Ketua RT di Desa Cintakarya (41 orang Ketua RT) bermaksud mengajukan pengunduran diri secara serempak dan tidak terkecuali dari jabatan Ketua RT masing-masing.
Sebagai penguat pengajuan tuntutan, bersama surat ini kami lampirkan tanda tangan segenap Ketua RT se-Desa Cintakarya sebagai bukti bahwa pangajuan ini adah benar-benar kehendak dan kesepakatan bersama.
Demikian kami sampaikan beberapa hal di atas berdasarkan kesepakatan musyawarah, untuk diketahui dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Di tempat berbeda Yayat Ahadiat Kabid PKAPD Dinas Sosial mengatakan, terkait adanya Pengunduran Diri para RT di Desa Cintakarya, sampai saat ini pihak Dinas tidak tahu, karena belum ada informasi dari Desa maupun dari Kecamatan Parigi.
(Budi)