Modusinvestigasi.Online, BEKASI – Buruh Kabupaten Bekasi berencana menggelar aksi demo besar-besaran terkait UMK. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kekecewaan mereka kepada Dewan Pengupahan yang tetap memaksakan keputusan dengan tidak menaikan UMK 2022.
“Tentu akan ada langkah, kami akan unjuk rasa. Kami meminta Pak Bupati untuk merekomendasikan agar penghitungan UMK tidak menggunakan formula di PP 36,” kata Pengurus DPC KSPSI Bekasi Raya, Guntoro, Selasa (23/11/2021).
Guntoro membenarkan saat rapat pembahasan upah minimum Kabupaten Bekasi, perwakilan serikat buruh memilih walk out. Karena kata dia, aspirasi dari empat orang perwakilan serikat buruh tidak diakomodir dalam pembahasan tersebut.
Aspirasi yang ingin disampaikan dalam pembahasan tersebut yakni persentase kenaikan upah minimum di Kabupaten Bekasi. Namun belum sempat disampaikan, unsur lain dalam Dewan Pengupahan langsung mengatakan tidak kenaikan UMK 2022 berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021.
“Pemerintah dan Apindo menyampaikan formula penghitungan UMK bersasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan. Tapi dari kami menolak menggunakan rumus PP 36. Karena kalau berdasarkan itu tidak ada kenaikan, karena ada penghitungan batas atas dan bawah,” katanya.
Kekecewaan lainnya yang dirasakan buruh, kata Guntoro, yakni rapat pembahasan soal kenaikan UMK baru satu kali dilaksanakan. Setelah itu, Dewan Pengupahan memutuskan UMK 2022 Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan secara aklamasi.
“Karena baru sekali rapat, masing-masing dari kami kan punya pendapat. Biasanya rapat UMK itu bisa dua sampai tiga kali. Kemudian dari pemerintah maunya memaksakan hari itu selesai. Kami keluar karena kami menilai sama sekali belum menyampaikan angka usulan kenaikan,” katanya.
Atas dasar kekecewaan dalam hal penetapan UMK 2022, buruh Kabupaten Bekasi berencana akan menggelar aksi demo pada 25 November 2021 ke Kantor Bupati Bekasi. Mereka meminta agar perumusan UMK 2022 tidak menggunakan PP 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi memutuskan UMK 2022 di Kabupaten Bekasi tidak ada kenaikan pada Senin (22/11/2021) kemarin. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja, UMK 2021 Kabupaten Bekasi sudah melebihi batas atas.
Berdasarkan regulasi itu, untuk batas atas ditetapkan 4.322.420 dan batas bawah Rp2.261.205. Sedangkan UMK 2021 Kabupaten Bekasi sebesar Rp4.791.843.
(Vhe)